Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Jakut Perketat Protokol Kesehatan di Pasar

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:11 WIB
loading...
Tekan Penyebaran Covid-19,...
Pemkot Jakut memperketat protokol kesehatan di pasar guna mencegah penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara menilai aktivitas keramaian di tengah masyarakat masih ada meskipun pelaksanaan PSBB sudah memasuki tahap kedua. Pemkot Jakarta Utara pun gencar meningkatkan protokol kesehatan salah satunya di pasar.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menjelaskan, kekhawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 masih dirasakan pada aktivitas pasar yang harus terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan. "Evaluasi PSBB sejauh ini kita lihat dari angka pertumbuhan kasus memang ada perlambatan. Namun ada beberapa yang harus menjadi perhatian dan tantangan, seperti aktivitas pasar yang relatif ramai," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, lanjut Sigit, akan menjalankan protokol kesehatan secara masif dan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020 tentang PSBB."Kita terus berupaya masih melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar secara masif. Mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Mendukung aturan tersebut, Manager Area 14 Pasar Koja Baru, Ersityarini memastikan, toko nonpangan telah tutup sementara selama pelaksanaan PSBB dan mengalihkan aktivitas jual beli melalui daring. Sedangkan untuk pedagang maupun pembeli sembako diwajibkan untuk mengenakan masker saat memasuki pasar serta menjaga jarak interaksi fisik dan sosial.

"Upaya jualan online terus kita dorong kepada pemilik toko nonpangan. Begitu juga toko pangan meski masih bisa beroperasi tapi tetap kita himbau untuk bisa berjualan melalui media sosial," ujarnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, pihaknya telah menutup sementara sejumlah toko diluar 11 sektor yang masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. "Patroli PSBB terus diintensifkan di enam kecamatan setiap harinya. Termasuk memantau aktivitas jual beli di pasar yang wajib sesuai dengan aturan," ujarnya.

Yusuf menegaskan jika masih ada pedagang yang membandel maka pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan pemilik toko kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JICT Berhasil Tekan...
JICT Berhasil Tekan Angka Stunting di Jakarta Utara
BPBD Sebut 6 RT di Jakut...
BPBD Sebut 6 RT di Jakut Terendam Banjir Rob Akibat Fenomen Pasang Air Laut
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, JURK Milenial dan PT Pelindo Tebus Ratusan Ijazah Sekolah
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved