Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan

Minggu, 27 September 2020 - 10:47 WIB
loading...
Sepanjang Pelaksanaan...
Sebanyak 20.810 warga Jakarta diketahui melanggar aturan pelaksanaan PSBB ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 20.810 warga Ibu Kota yang tak mengenakan masker mendapatkan sanksi sosial dan denda sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat . Adapun total denda yang dibayarkan pelanggar hingga saat ini mencapai Rp229.575.000.

Uang denda ini dapat dari 1.449 warga yang tidak menggunakan masker dan enggan dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Berdasarkan data dari Litbang Satpol PP DKI Jakarta yang didapatkan MNC Media pada Minggu (27/9/2020), sebanyak 19.361 warga juga tercatat mendapatkan sanksi sosial setelah kedapatan tidak menggunakan masker.

Rinciannya yakni 7.346 pelanggar dari Jakarta Pusat, 1.891 dari Jakarta Utara, 3.139 Jakarta Barat, 2.713 Jakarta Selatan, 3.908 Jakarta Timur, 173 pelanggar dari Kepulauan Seribu, dan 191 dari pelanggar dari provinsi. (Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat)

Sanksi ini berdasarkan Pergub No 88/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
"Data ini sejak 14 September," ujar anggota Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Adi kepada MNC Media.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara 272 tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran dengan 36 lainnya dijatuhi hukuman denda mencapai Rp17.200.000 Satpol DKI Jakarta mencatat 466 tempat usaha melakukan pelanggaran dengan 160 lainnya diberikan teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak 3 perkantoran diberikan denda dengan total Rp7 juta, serta 20 perkantoran lainnya ditutup sementara. Selain itu, sebanyak 14 kantor memberikan surat pernyataan, dan 213 kantor tidak ditemukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved