Akibat Corona, Tunjangan PNS DKI Dipangkas hingga 50 Persen

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:56 WIB
loading...
Akibat Corona, Tunjangan...
Tunjangan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipotong 50 persen akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memotong Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Pemotongan tunjangan itu dilakukan sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta merosot seiring pandemi Covid-19. Untuk itu, kata dia, ada penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen.

"Kebijakan berlaku mulai April jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," kata Chaidr kepada wartawan di Jakarta, Selasa(5/5/2020).

Chaidir menjelaskan, penyesuaian penghasilan hanya dilakukan pada sektor tunjangan PNS semua golongan. Menurutnya, untuk gaji pokok tidak akan dilakukan pemangkasan. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," jelas dia.

Chaidir menuturkan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI maka konstruksi PAD Jakarta yang merosot ini bisa segera diperbaiki.

"Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, bahwa pada tahun ini PAD DKI mengalami penurunan pendapatan. Karena pandemi Corona yang membuat sejumlah sektor penyumbang pajak dan penggerak roda perekonomian DKI tak bisa beroperasi sewajarnya.

Sejak virus Corona mewabah di Jakarta berbagai sektor usaha mulai tak beroperasi normal. Ketika kegiatan perekonomian turun maka pajak yang dibayarkan juga ikut turun. "Ketika pajak yang dibayarkan turun maka pendapatan Pemprov DKI juga turun," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
IHSG Ditutup Bertahan...
IHSG Ditutup Bertahan di Level 6.039, Ada 439 Saham Menguat
Berita Terkini
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Infografis
Jadwal Pembelian Token...
Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved