Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang
Kamis, 24 September 2020 - 17:53 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB ketat di Jakarta selama 14 hari ke depan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta yang akan berakhir pada 28 September 2020 mendatang. PSBB ketat diperpanjang selama 14 hari ke depan karena kenaikan angka kasus positif Covid-19 masih berpotensi terjadi apabila pelonggaran diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959/2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19 ini. Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (24/9/2020). (Baca: Istri Mantan Walkot Jakbar Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protap COVID-19 di Wakaf Keluarga)
Anies menjelaskan, saat ini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB. Pada 12 hari pertama September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Gubernur Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959/2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19 ini. Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (24/9/2020). (Baca: Istri Mantan Walkot Jakbar Meninggal, Dimakamkan Sesuai Protap COVID-19 di Wakaf Keluarga)
Anies menjelaskan, saat ini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB. Pada 12 hari pertama September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," imbau Gubernur Anies.
Lihat Juga :