Dokter Klinik Aborsi Percetakan Negara Tak Miliki Sertifikasi Dokter

Rabu, 23 September 2020 - 18:26 WIB
loading...
Dokter Klinik Aborsi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DK (30) dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, tidak memiliki sertifikasi kedokteran. Meskipun DK merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran di salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi yang telah beroperasi sejak 2017 ini sudah mengugurkan sebanyak 32.760 janin. Menurutnya, klinik tersebut pernah buka pada tahun 2002-2004, lalu tutup dan pada tahun 2017 kembali buka hingga saat ini.

Klinik aborsi Percetakan Negara tersebut buka setiap hari sejak pagi hingga sore hari dan tiap harinya ada sekitar 5-10 pasien aborsi yang ditangani, diperkirakan per bulan klinik itu menerima lebih dari 780 pasien.
"Per hari klinik aborsi itu bisa meraup Rp10-15 juta dari pasien aborsi, lalu uang itu dibagi ke dokter sebesar 40%," kata Yusri kepada wartawan Rabu (23/9/2020).

Dalam penangkap ini petugas menciduk LA (52) selaku pemilik klinik dan DK selaku dokter. Serta delapan pelaku lainnya yakni, NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25) yang memiliki peran berbeda-beda.

"DK ini adalah oknum dokter yang melakukan tindakan aborsi ke pasiennya. Dia bukanlah dokter bersertifikat. LA selaku pemilik klinik merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi," ujarnya. (Baca: Klinik Aborsi Percetakan Negara Telah Gugurkan 32.760 Janin)

Yusri menuturkan, DK merupakan Fakultas Kedokteran di salah satu universitas ternama di Sumatera Utara."DK pernah melakukan KOAS (ko-assistant) di salah satu rumah sakit di sana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk melakukan praktik aborsi," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved