Lewat Ingub, Anies Instruksikan Penyelesaian Waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan
Rabu, 23 September 2020 - 17:23 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Ingub No 52/2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI diminta untuk mempercepat semua program penanganan banjir.
Ingub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 September 2020 itu antara lain memerintahkan Lurah, Camat, Wali Kota hingga Kepala Dinas untuk mengebut semua program penangan banjir mengingat adanya perubahan iklim dimana musim penghujan diperkirakan terjadi lebih awal dari biasanya.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam Ingub tersebut dikutip, Rabu (23/9/2020).
Pada poin pertama Ingub itu, Anies meminta jajarannya dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu.
"Menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) penanggulangan banjir yang memberikan arahan yang jelas, detail dan terukur kepada pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta mengenai apa yang harus dilakukan disaat banjir telah diprediksi," ujarnya.
Ingub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 September 2020 itu antara lain memerintahkan Lurah, Camat, Wali Kota hingga Kepala Dinas untuk mengebut semua program penangan banjir mengingat adanya perubahan iklim dimana musim penghujan diperkirakan terjadi lebih awal dari biasanya.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam Ingub tersebut dikutip, Rabu (23/9/2020).
Pada poin pertama Ingub itu, Anies meminta jajarannya dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu.
"Menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) penanggulangan banjir yang memberikan arahan yang jelas, detail dan terukur kepada pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta mengenai apa yang harus dilakukan disaat banjir telah diprediksi," ujarnya.
Lihat Juga :