Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana

Rabu, 23 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
Oktober, Pelanggar Protokol...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang tengah digodok di DKI Jakarta akan memberatkan sanksi pelanggar protokol kesehatan . Salah satunya dengan menerapkan sanksi pidana.

Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa semua provinsi dan kabupaten perlu menyusun satu Perda untuk menanggulangi Covid-19. Menurutnya, dengan adanya Perda, segala peraturan dan kebijakan bisa lebih menyeluruh, termasuk sanksinya.

"Selama ini kan seluruh provinsi dan jabotabek menggunakan peraturan masing-masing kepala daerah. Peraturan Gubernur, peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan tersebut tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dengan adanya Perda, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian semua unit usaha perkantoran, restoran dan seluruh masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. (Baca: DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus)

Selama belum ada vaksin, kata Ariza, obat paling baik saat ini adalah menaati protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak. "Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved