63,46% Kasus COVID-19 di Jakarta Didominasi Klaster Rumah Sakit

Rabu, 23 September 2020 - 12:25 WIB
loading...
63,46% Kasus COVID-19...
Di DKI Jakarta persebaran COVID-19 terbanyak dari klaster pasien yang datang ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan yakni sebesar 63,46%. SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, di DKI Jakarta persebaran COVID-19 terbanyak dari klaster pasien yang datang ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan yakni sebesar 63,46%.

“Pada masa PSBB transisi sejak 4 Juni sampai 12 September 2020, kalau kita lihat di sini memang sebaran kasusnya tetap paling banyak berasal dari pasien yang datang ke rumah sakit,” ungkap Dewi dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sebaran klaster tertinggi dari DKI Jakarta yakni sebanyak 63,46% dari pasien rumah sakit, 39,36% pasien di komunitas, 8,31% perkantoran, 4,27% Anak Buah Kapal atau Pekerja Migran Indonesia, 1,73% dari pegawai rumah sakit, dan 1,62% pasar. (Baca juga; Pemkot Jakut Siapkan Fasilitas Istirahat Tenaga Medis dan Isolasi untuk Warga )

“Kita lihat angkanya dibandingkan sebulan lalu masih 50% tapi ternyata per tanggal 12 September ini sudah di angka 63%. Berarti meningkat nih orang-orang yang punya gejala dan berobat atau memeriksakan diri sudah lebih banyak di bulan ini,” ungkap Dewi.

Dewi menjelaskan, definisi klaster Rumah Sakit ini harus dilihat secara detail. “Nah ini tapi definisi harus kita clear-kan dulu ya, pasien yang datang termasuk, pasien datang ke klinik juga termasuk, pasien yang voluntarily datang ke laboratorium untuk periksa ini juga masuk di sini atau masyarakat yang volunteer memeriksakan diri ke klinik memeriksakan diri secara sukarela,” katanya.

“Dia periksa dirinya sendiri ini sudah termasuk dari pasien yang datang ke rumah sakit atau ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi yang paling banyak berasal dari kelompok ke Pelayanan Kesehatan,” jelas Dewi. (Baca juga; 9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved