Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:02 WIB
loading...
APVI bersama PPEI mengapresiasi pernyataan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago yang hanya akan melarang total peredaran vape narkotika bukan produk legal yang berpita cukai. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bersama Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) mengapresiasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Djamari hanya akan melarang total peredaran vape mengandung narkotika bukan produk legal yang berpita cukai.
Keduanya sepakat berkolaborasi dengan pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba melalui penggunaan vape. “Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari dikutip Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektronik, melainkan hanya yang terbukti disalahgunakan untuk narkotika. Penegasan itu untuk meluruskan anggapan tidak tepat yang seakan menyamaratakan bagi seluruh produk vape.
Djamari menyatakan ini bukan berarti seluruh vape di Indonesia akan dilarang. "Nggak lah," ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi pernyataan ini yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara legal, mematuhi regulasi, membayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto.
Penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan bukan menjadi alasan membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkap Budiyanto.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto. Menurut dia, pernyataan Djamari membantu menghilangkan kesan bahwa seluruh produk rokok elektronik menjadi penyebab persoalan maraknya penyalahgunaan untuk mengonsumsi narkotika.
“Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi,” ujarnya.
Daniel juga mengaku PPEI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika. PPEI dapat berperan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal, serta mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Keduanya sepakat berkolaborasi dengan pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba melalui penggunaan vape. “Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari dikutip Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektronik, melainkan hanya yang terbukti disalahgunakan untuk narkotika. Penegasan itu untuk meluruskan anggapan tidak tepat yang seakan menyamaratakan bagi seluruh produk vape.
Djamari menyatakan ini bukan berarti seluruh vape di Indonesia akan dilarang. "Nggak lah," ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi pernyataan ini yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara legal, mematuhi regulasi, membayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto.
Penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan bukan menjadi alasan membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ungkap Budiyanto.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto. Menurut dia, pernyataan Djamari membantu menghilangkan kesan bahwa seluruh produk rokok elektronik menjadi penyebab persoalan maraknya penyalahgunaan untuk mengonsumsi narkotika.
“Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi,” ujarnya.
Daniel juga mengaku PPEI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika. PPEI dapat berperan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal, serta mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan di lapangan.
(jon)
Lihat Juga :