Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB
loading...
Kemenkes menggelar investigasi meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira usai terjatuh dari lantai 18 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). Foto/
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dokter internship RS Sentra Medika Cisalak, dr. Siti Zahra Maghfira, pada Minggu (26/7/2026). Polsek Pancoran mengungkap bahwa dr. Siti Zahra Maghfira meninggal dunia usai diduga terjatuh dari lantai 18 apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Aji menjelaskan bahwa dr. Siti Zahra Maghfira merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.
Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari,” tegas Aji.
Baca juga: Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Aji pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
“Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta,” ujar Aji.
Aji mengatakan bahwa sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
“Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga, sahabat, dan seluruh rekan sejawat almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Aji menjelaskan bahwa dr. Siti Zahra Maghfira merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.
Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari,” tegas Aji.
Baca juga: Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Aji pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
“Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta,” ujar Aji.
Aji mengatakan bahwa sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
“Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :