Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Wanita Diamankan

Selasa, 22 September 2020 - 22:46 WIB
loading...
Panti Pijat Plus-plus...
Polisi amankan terapis wanita dari panti pijat plus-plus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat yang masih beroperasi di rumah toko (ruko) kawasan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Senin 21 September 2020. Penggerebekan dilakukan karena adanya tindak pidana sekaligus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Karena ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Jadi pengelola mengelabui petugas dengan membuat seolah olah ruko dalam keadaan tertutup namun ada aktivitas orang keluar masuk menimbulkan kecurigaan," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Kemudian petugas melakukan pengawasan dan penggrebekan. Saat dilakukan penindakan petugas mendapati beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus. "Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan wanita sebagai terapis tiga orang yang bertanggung jawab di tempat pijat," ucap Aries. (Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam )

Dijelaskan Aries tiga orang yang bertanggung jawab akan operasional panti pijat ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir. (Baca juga: Alasan Ekonomi, Pemkot Bekasi Enggan Tutup Diskotek, Panti Pijat dan Spa )

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, panti pijat plus-plus tersebut dibuka karena alasan ekonomi. "Karena pengelola harus membayar beban operasional dan hal inilah yang membuat mereka nekat tetap buka," kata Wirdhanto.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, akan mengirim sembilan terapis ke Panti Kedoya, Jakarta Barat. "Selama enam sampai satu tahun mereka akan dibina. Dan kami akan mengenakan sangsi maksimal bagi pemilik panti pijat," jelas Ali. (Baca juga: Satpol PP Kab Bogor Razia Panti Pijat, Perempuan Berdaster dan Baju Seksi Berhamburan )

Sementara itu, atas perbuatan pengelola atau tiga orang yang bertanggung jawab terhadap panti pijat, polisi menjerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved