Operasi Yustisi di 2 Tempat, Satgas Covid Tambora Ciduk Puluhan Pelanggar

Selasa, 22 September 2020 - 19:09 WIB
loading...
Operasi Yustisi di 2...
Operasi Yustisi 2020 ini digelar untuk menertibkan angkutan umum dan mobil barang yang melanggar kapasitas angkut orang dalam rangka pencegahan penularan COvid-19. Fotografer: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 44 pelanggar diciduk Satgas Covid-19 Tambora, Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020). Mereka diangkut setelah tak menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang dilakukan tiga pilar Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar terpisah itu dilakukan mulai dari pagi hingga siang tadi. Lokasi pertama, yakni, perlintasan Tubagus Angke, Kelurahan Angke.

Di lokasi itu petugas menjaring 14 orang, 13 di antaranya langsung dikenakan sanksi sosial. Sementara, seorang lagi memilih membayar denda sebesar Rp100.000. (Baca juga: Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih )

“Mereka kemudian diminta menyapu jalanan,” kata Faruk saat dikonfirmasi. (Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas )

Sementara operasi yustisi kedua, petugas gabungan menyisir RPTRA Kalijodo yang juga masuk ke Kelurahan Angke. Di sana, 30 orang terciduk karena melanggar protokol kesehatan seperti tak menenakan masker.

Dalam operasi ini, dua orang di antaranya rela membayar denda Rp250.000 per orang. Sementar 28 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalanan.

Selama dua kali operasi, dia menyimpulkan, banyak pengendara roda empat tak berjaga jarak dan beberapa di antaranya tak memenuhi kapasitas sebesar 50 persen. Sanksi kemudian diberikan kepada para pelanggar.

"Ini merupakan sebagai bentuk edukasi kami aparat gabungan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," terangnya. (Baca juga: Operasi Yustisi Digelar 14 Hari di Bandung, Razia Warga Tak Pakai Masker )

Operasi yustisi ini akan rutin dilakukan selama Pemerintah Provinisi DKI tidak menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Pasalnya, pemerintah kembali terapkan PSBB jilid 2 di mana warga akan diberikan sanksi sama seperti PSBB jilid 1.

Sebagai informasi, operasi yustisi PSBB ini digelar mulai dari 14 September 2020 sampai dengan 14 hari mendatang. Operasi ini pun menyasar kepada lokasi keramaian seperti di terminal, halte bus dan juga tempat keramaian lainnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Ikuti Gelar Pasukan...
Ikuti Gelar Pasukan Jagratara di Bali, Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan pada WNA
Operasi Yustisi Pengelola...
Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Berita Terkini
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved