Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB
loading...
Kriminolog Edi Junaidi Ds menyoroti maraknya aksi kejahatan siber berbasis kekerasan fisik yang menyasar para pengusaha, trader kripto, hingga wisatawan asing di Bali. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kriminolog Edi Junaidi Ds menyoroti maraknya aksi kejahatan siber berbasis kekerasan fisik (physical crypto extortion) yang menyasar para pengusaha, trader kripto, hingga wisatawan asing di Bali. Ia menilai rentetan penyekapan brutal ini merupakan operasi terstruktur dari sindikat transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan perbatasan, pemalsuan identitas, dan fleksibilitas aset digital untuk merampok korban.
Edi menegaskan, Polri dan Ditjen Imigrasi harus segera mengambil langkah radikal dengan membentuk Satgas Khusus Transnational Crime. ”Jika tidak, Pulau Dewata berisiko dicap sebagai surga empuk bagi jaringan kejahatan global untuk pencucian uang dan mengeksekusi rival bisnisnya,” katanya, Senin (13/7/2026).
Krisis keamanan serius ini diduga kuat hanyalah puncak dari gunung es. Hal ini mengingat banyak korban memilih bungkam (safe exit) ke luar negeri demi menyelamatkan nyawa mereka dari ancaman trauma dan pembunuhan. Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Kasus terbaru mengguncang kawasan Kuta Selatan ketika Artem (41), seorang warga negara Rusia pemilik Hedonist Restaurant sekaligus trader kripto. Ia dihadang secara brutal olehkawanan bertopeng di Jalan Uluwatu yang mengendarai mobil hitam. Korban disekap selama 30 jam, dianiaya, dan diintimidasi hingga aset digitalnya senilai USD5 juta atau setara Rp90 miliar ludes dikuras paksa sebelum aliran listrik dan CCTV TKP diputus pelaku. Saat ini, Polda Bali tengah melakukan penyelidikan intensif melalui analisis sinyal seluler (cell dump).
Rekam Jejak Horor Sindikat Global di Pulau Dewata
Daya rusak jaringan mafia asing ini sebenarnya telah mengakar kuat di Bali melalui serangkaian aksi terorganisir dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pertama, Desember 2024 (Ungasan & Jimbaran). Warga Ukraina Igor Iermakov dan warga Rusia Georgiy Nikitin dicegat di jalanan lalu disekap di vila kawasan Jimbaran dan Ubud. Akun Binance mereka dikuras sebesar USD214.429 melalui pemindaian wajah (Face ID) secara paksa. Tersangka utama, Oleksandr Zhukov, resmi menjadi DPO sejak Juni 2025, namun pengejaran serta penerbitan Red Notice dinilai masih mandek.
Kedua, Juli 2025 (Canggu). Kekerasan brutal menimpa Vladimir Usatenko dan pasangannya di Villa Zenloft. Selain merampok aset senilai USD736.000, pelaku yang diduga terafiliasi Faksi Chechnya menyekap dan mencekoki korban perempuan dengan pil narkotika. Dua eksekutor asal Georgia berhasil kabur ke luar negeri sebelum sempat ditindaklanjuti secara jelas.
Ketiga, Juli 2025 (Kasus "Pandora" Jimbaran). Perkara yang menimpa warga Lithuania, Roman Smeliov, membongkar keterlibatan oknum imigrasi, Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri, yang berkolusi dengan konsorsium asing. Kendati jejak digital membuktikan puluhan riwayat operasi jaringan, vonis hukuman yang amat singkat terhadap oknum terlibat menjadi preseden buruk bagi martabat hukum.
Keempat, Juni dan November 2024/2025 (Mengwi & Canggu). Penyergapan bersenjata terjadi di Villa Halona Mengwi yang merampok aset kripto perempuan Ukraina senilai USD30.000. Sementara itu, investor Rusia Gleb Vedovin disiksa dengan metode waterboarding di Canggu, dikuras asetnya sebesar USD200.000, lalu disuntik narkotika secara paksa untuk merekayasa prosedur deportasi sepihak.
Kelima, September 2024/2025 (Canggu dan Sanur). Aksi pemerasan juga menggunakan atribut dan dokumen Interpol Red Notice palsu, seperti yang menimpa Vadim Kandalin di Canggu. Di Sanur, pengusaha Rusia Sergei Domogatsky diculik menggunakan mobil milik Aron Geller. Meskipun korban dilepaskan setelah dirampok USD 4.000, status hukum kasus ini dinilai masih menggantung tanpa penetapan tersangka. Baca juga: Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Keenam, November 2025 dan Februari 2026 (Tumbak Bayuh dan Jimbaran). Dua warga Belanda disekap di Hotel Sore Bali oleh sindikat campuran tiga WNA Prancis dan seorang wanita WNI dengan kerugian Rp1,1 Miliar. Puncaknya meletus pada Februari 2026 di Jimbaran melalui pembunuhan berencana dan mutilasi warga Ukraina bernama Ihor Komarov yang menyeret enam tersangka sindikat lintas negara (Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan).
Rangkaian fakta di atas memperlihatkan ironi penegakan hukum di Indonesia yang mendadak lambat dan penuh keraguan saat berhadapan dengan sindikat asing berkantong tebal. Lemahnya pengawasan pintu masuk perbatasan, tumpulnya penegakan hukum, serta masih tersedianya oknum birokrasi yang bisa dibeli menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat agar kedaulatan wilayah Indonesia tidak terus diinjak-injak oleh sindikat mafia internasional.
Edi menegaskan, Polri dan Ditjen Imigrasi harus segera mengambil langkah radikal dengan membentuk Satgas Khusus Transnational Crime. ”Jika tidak, Pulau Dewata berisiko dicap sebagai surga empuk bagi jaringan kejahatan global untuk pencucian uang dan mengeksekusi rival bisnisnya,” katanya, Senin (13/7/2026).
Krisis keamanan serius ini diduga kuat hanyalah puncak dari gunung es. Hal ini mengingat banyak korban memilih bungkam (safe exit) ke luar negeri demi menyelamatkan nyawa mereka dari ancaman trauma dan pembunuhan. Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Kasus terbaru mengguncang kawasan Kuta Selatan ketika Artem (41), seorang warga negara Rusia pemilik Hedonist Restaurant sekaligus trader kripto. Ia dihadang secara brutal olehkawanan bertopeng di Jalan Uluwatu yang mengendarai mobil hitam. Korban disekap selama 30 jam, dianiaya, dan diintimidasi hingga aset digitalnya senilai USD5 juta atau setara Rp90 miliar ludes dikuras paksa sebelum aliran listrik dan CCTV TKP diputus pelaku. Saat ini, Polda Bali tengah melakukan penyelidikan intensif melalui analisis sinyal seluler (cell dump).
Rekam Jejak Horor Sindikat Global di Pulau Dewata
Daya rusak jaringan mafia asing ini sebenarnya telah mengakar kuat di Bali melalui serangkaian aksi terorganisir dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pertama, Desember 2024 (Ungasan & Jimbaran). Warga Ukraina Igor Iermakov dan warga Rusia Georgiy Nikitin dicegat di jalanan lalu disekap di vila kawasan Jimbaran dan Ubud. Akun Binance mereka dikuras sebesar USD214.429 melalui pemindaian wajah (Face ID) secara paksa. Tersangka utama, Oleksandr Zhukov, resmi menjadi DPO sejak Juni 2025, namun pengejaran serta penerbitan Red Notice dinilai masih mandek.
Kedua, Juli 2025 (Canggu). Kekerasan brutal menimpa Vladimir Usatenko dan pasangannya di Villa Zenloft. Selain merampok aset senilai USD736.000, pelaku yang diduga terafiliasi Faksi Chechnya menyekap dan mencekoki korban perempuan dengan pil narkotika. Dua eksekutor asal Georgia berhasil kabur ke luar negeri sebelum sempat ditindaklanjuti secara jelas.
Ketiga, Juli 2025 (Kasus "Pandora" Jimbaran). Perkara yang menimpa warga Lithuania, Roman Smeliov, membongkar keterlibatan oknum imigrasi, Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri, yang berkolusi dengan konsorsium asing. Kendati jejak digital membuktikan puluhan riwayat operasi jaringan, vonis hukuman yang amat singkat terhadap oknum terlibat menjadi preseden buruk bagi martabat hukum.
Keempat, Juni dan November 2024/2025 (Mengwi & Canggu). Penyergapan bersenjata terjadi di Villa Halona Mengwi yang merampok aset kripto perempuan Ukraina senilai USD30.000. Sementara itu, investor Rusia Gleb Vedovin disiksa dengan metode waterboarding di Canggu, dikuras asetnya sebesar USD200.000, lalu disuntik narkotika secara paksa untuk merekayasa prosedur deportasi sepihak.
Kelima, September 2024/2025 (Canggu dan Sanur). Aksi pemerasan juga menggunakan atribut dan dokumen Interpol Red Notice palsu, seperti yang menimpa Vadim Kandalin di Canggu. Di Sanur, pengusaha Rusia Sergei Domogatsky diculik menggunakan mobil milik Aron Geller. Meskipun korban dilepaskan setelah dirampok USD 4.000, status hukum kasus ini dinilai masih menggantung tanpa penetapan tersangka. Baca juga: Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Keenam, November 2025 dan Februari 2026 (Tumbak Bayuh dan Jimbaran). Dua warga Belanda disekap di Hotel Sore Bali oleh sindikat campuran tiga WNA Prancis dan seorang wanita WNI dengan kerugian Rp1,1 Miliar. Puncaknya meletus pada Februari 2026 di Jimbaran melalui pembunuhan berencana dan mutilasi warga Ukraina bernama Ihor Komarov yang menyeret enam tersangka sindikat lintas negara (Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan).
Rangkaian fakta di atas memperlihatkan ironi penegakan hukum di Indonesia yang mendadak lambat dan penuh keraguan saat berhadapan dengan sindikat asing berkantong tebal. Lemahnya pengawasan pintu masuk perbatasan, tumpulnya penegakan hukum, serta masih tersedianya oknum birokrasi yang bisa dibeli menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat agar kedaulatan wilayah Indonesia tidak terus diinjak-injak oleh sindikat mafia internasional.
(poe)
Lihat Juga :