Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Jum'at, 03 Juli 2026 - 21:21 WIB
loading...
Penyidik Kejagung menggeledah dan menyita aset tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Jakarta selama 6 hari sejak 11-16 Juni 2026. Salah satunya Lamborghini Huracan. Foto: Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita aset tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Jakarta selama 6 hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng maupun afiliasinya," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Aseng Makin Baper! Cinta Tak Sampai Bikin Galau di Episode 7 Arab Maklum Season 3: Girl From Dubai
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, penyidik menemukan aset milik Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022. Kendaraan itu disembunyikan di sebuah gang dan kunci mobilnya dibuang ke parit.
Penyidik juga menyita satu mobil Fortuner Vrz, satu mobil Toyota Camry, 46 Dump Truck, 10 unit sebanyak Eskavator, serta 2 buldozer.
Kemudian, tiga kendaraan operasional tambang merk Triton, empat kaveling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak, dua kaveling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Jakarta.
"Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik pun menyita Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg," kata Anang.
Diketahui, tersangka Aseng sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yakni bekerja sama dengan penyelenggara Negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng maupun afiliasinya," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Aseng Makin Baper! Cinta Tak Sampai Bikin Galau di Episode 7 Arab Maklum Season 3: Girl From Dubai
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, penyidik menemukan aset milik Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022. Kendaraan itu disembunyikan di sebuah gang dan kunci mobilnya dibuang ke parit.
Penyidik juga menyita satu mobil Fortuner Vrz, satu mobil Toyota Camry, 46 Dump Truck, 10 unit sebanyak Eskavator, serta 2 buldozer.
Kemudian, tiga kendaraan operasional tambang merk Triton, empat kaveling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak, dua kaveling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Jakarta.
"Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik pun menyita Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg," kata Anang.
Diketahui, tersangka Aseng sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yakni bekerja sama dengan penyelenggara Negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
(jon)
Lihat Juga :