Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Kamis, 02 Juli 2026 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
"TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujar Rumi.
Dalam rekonstruksi, terungkap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, penggunaan golok, hingga penganiayaan manual. "Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," tambah Rumi.
Lihat video: Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat: Polisi Temukan 2 TKP Penyiksaan Sadis YTR!
Penyidik juga mengklarifikasi isu mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan temuan di lapangan, cedera tersebut diduga akibat kekerasan berulang yang dilakukan tersangka, bukan karena tindakan menggunting. "Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," tegas Rumi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan kekerasan seksual. Jika terbukti, kepolisian memastikan akan menambah sangkaan pasal terhadap tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka Taufik sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit meminta korban dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena kondisinya dinilai serius.
Dalam rekonstruksi, terungkap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, penggunaan golok, hingga penganiayaan manual. "Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," tambah Rumi.
Lihat video: Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat: Polisi Temukan 2 TKP Penyiksaan Sadis YTR!
Penyidik juga mengklarifikasi isu mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan temuan di lapangan, cedera tersebut diduga akibat kekerasan berulang yang dilakukan tersangka, bukan karena tindakan menggunting. "Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," tegas Rumi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan kekerasan seksual. Jika terbukti, kepolisian memastikan akan menambah sangkaan pasal terhadap tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka Taufik sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit meminta korban dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena kondisinya dinilai serius.
Lihat Juga :