Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Senin, 29 Juni 2026 - 18:45 WIB
loading...
Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV Diciptabintar Pemkot Bandung Rita Shafira mendorong penegakan peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan. Foto/istimewa
A
A
A
BANDUNG - Peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di Kota Bandung harus ditegakkan secara optimal. Peran stakeholders sangat penting dalam mendukung dan menegakkan aturan tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV Diciptabintar Pemkot Bandung Rita Shafira mengatakan, perjuangan menegakan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat, tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko.
"Amanah dan tugas yang diberikan kepada saya harus dilaksanakan dan diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. Saya bekerja di bawah sumpah, dilindungi undang-undang dan peraturan hukum yang ada, agar masyarakat taat hukum, taat undang-undang dan peraturan daerah yang harus dilaksanakan. Tidak ada pengecualian, karena di mata hukum semua sama," kata, Senin (29/7/2026).
Baca juga: Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
Rita mengaku, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kota Bandung, dirinya bekerja keras dan bekerja cerdas melaksanakan amanah dan tugasnya. Saat menunaikan tugasnya itu dirinya menyaksikan dan memeriksa detail atas bangunan yang tidak ada kesesuaian dengan izin Persetujuan Bangunan (PBG) yang dimiliki oleh pemilik bangunan.
"Setelah melakukan pengawasan dengan detail dan seksama, kami melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar PBG. Kami tidak tebang pilih dalam menindak dan menyegel bangunan yang jelas-jelas melanggar perda dan aturan hukum yang ada," kata Rita.
Bermula dari tindakan penyegelan terhadap gedung-gedung melanggar PBG itulah, Rita mengaku harus berhadapan dengan sejumlah pejabat internal di Pemkot Bandung dan faktor eksternal yang berkepentingan dalam tata kelola pembangunan gedung. Kendati demikian, Rita tetap pada prinsip dan pendiriannya, bekerja mengabdi untuk masyarakat juga akan menghadapi bermacam risiko.
Lihat video: Bandung Dikepung Macet! Ribuan Wisatawan Serbu Kota Kembang Jelang Libur Panjang
”Saya tetap tegar, berjalan dan bersandar pada kebenaran, kejujuran dan berani menghadapi segala risiko, karena Allah SWT akan melindungi orang-orang yang sabar dalam memperjuangkan kebenaran yang hak dengan ikhtiar di jalan-Nya," kata Rita.
Menurut Rita, banyaknya pengaduan masyarakat terhadap dugaan tebang pilih tindakan penertiban yang dilakukan Tim Penertiban Bidang Wasdal, seringkali dianggap disebabkan oleh tingginya konflik kepentingan. Karena itu, Rita mengatakan konflik kepentingan yang terjadi disebabkan minimnya tindak lanjut penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung ini secara pasti dan banyaknya pihak internal yang terlibat dalam kegiatan “membantu” permohonan pengurusan perizinan yang diperparah dengan sikap moral aparatur yang tidak peduli terhadap penegakan aturan.
Selain itu, tuntutan dari pihak eksternal yang memanfaatkan hubungan baik dengan pihak pimpinan maupun pihak internal lainnya dan seringkali menitipkan agar penindakan tidak dilakukan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. "Kondisi ini menyebabkan jumlah penindakan pelanggaran sedikit dan penegakan aturan sangat lemah," kata Rita.
Saat bertugas sebagai Pelaksana Tugas Kabid Wasdal, Rita mengaku menerapkan sistem first in first out terhadap berkas pelimpahan dari tim pengawasan dengan tetap berpedoman pada SOP yang ada. Namun hal itu justru dianggap tidak nyaman bagi yang memiliki kepentingan dengan pihak internal dan eksternal.
Dalam perkara itu, Rita kemudian berkirim surat resmi kepada Wali Kota Bandung dan berharap ke depannya, menegakan kebenaran dan hukum adalah keniscayaan. Menegakan kebenaran dan hukum, memang tidak mudah.
"Tapi ingat, kita tidak boleh menyerah memperjuangkan kebenaran yang berkeadilan untuk masyarakat, di mana pun. Pada saatnya, kebenaran akan mengibarkan bendera kemenangannya. Saya yakin, yang hak akan mengalahkan kebatilan. Saya berjuang dan berikhtiar untuk menegakan kebenaran dan kemaslahatan, agar mendapatkan jabatan yang saya inginkan, tidak. Tapi saya tidak bisa menyaksikan jabatan yang disalahgunakan untuk membenarkan dan hanya untuk kepentingan pribadi " kata Rita.
Menurut Rita, ke depannya, agar penegakan hukum, undang-undang dan peraturan daerah dan aturan hukum lainnya direalisasikan dengan baik dan benar serta tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan dan jabatan, untuk kepentingan pejabat tertentu dan mengarah pada konspirasi jahat.
“Satu hal yang juga penting dilakukan adalah bahwa peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung harus optimal ditegakkan, dengan syarat mutlak dipimpin oleh pejabat yang memiliki intergritas dan bukan pejabat yang justru menjadi bagian dari permainan dan tindakan koruptif,” ucapnya.
Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV Diciptabintar Pemkot Bandung Rita Shafira mengatakan, perjuangan menegakan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat, tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko.
"Amanah dan tugas yang diberikan kepada saya harus dilaksanakan dan diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. Saya bekerja di bawah sumpah, dilindungi undang-undang dan peraturan hukum yang ada, agar masyarakat taat hukum, taat undang-undang dan peraturan daerah yang harus dilaksanakan. Tidak ada pengecualian, karena di mata hukum semua sama," kata, Senin (29/7/2026).
Baca juga: Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
Rita mengaku, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kota Bandung, dirinya bekerja keras dan bekerja cerdas melaksanakan amanah dan tugasnya. Saat menunaikan tugasnya itu dirinya menyaksikan dan memeriksa detail atas bangunan yang tidak ada kesesuaian dengan izin Persetujuan Bangunan (PBG) yang dimiliki oleh pemilik bangunan.
"Setelah melakukan pengawasan dengan detail dan seksama, kami melakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar PBG. Kami tidak tebang pilih dalam menindak dan menyegel bangunan yang jelas-jelas melanggar perda dan aturan hukum yang ada," kata Rita.
Bermula dari tindakan penyegelan terhadap gedung-gedung melanggar PBG itulah, Rita mengaku harus berhadapan dengan sejumlah pejabat internal di Pemkot Bandung dan faktor eksternal yang berkepentingan dalam tata kelola pembangunan gedung. Kendati demikian, Rita tetap pada prinsip dan pendiriannya, bekerja mengabdi untuk masyarakat juga akan menghadapi bermacam risiko.
Lihat video: Bandung Dikepung Macet! Ribuan Wisatawan Serbu Kota Kembang Jelang Libur Panjang
”Saya tetap tegar, berjalan dan bersandar pada kebenaran, kejujuran dan berani menghadapi segala risiko, karena Allah SWT akan melindungi orang-orang yang sabar dalam memperjuangkan kebenaran yang hak dengan ikhtiar di jalan-Nya," kata Rita.
Menurut Rita, banyaknya pengaduan masyarakat terhadap dugaan tebang pilih tindakan penertiban yang dilakukan Tim Penertiban Bidang Wasdal, seringkali dianggap disebabkan oleh tingginya konflik kepentingan. Karena itu, Rita mengatakan konflik kepentingan yang terjadi disebabkan minimnya tindak lanjut penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung ini secara pasti dan banyaknya pihak internal yang terlibat dalam kegiatan “membantu” permohonan pengurusan perizinan yang diperparah dengan sikap moral aparatur yang tidak peduli terhadap penegakan aturan.
Selain itu, tuntutan dari pihak eksternal yang memanfaatkan hubungan baik dengan pihak pimpinan maupun pihak internal lainnya dan seringkali menitipkan agar penindakan tidak dilakukan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. "Kondisi ini menyebabkan jumlah penindakan pelanggaran sedikit dan penegakan aturan sangat lemah," kata Rita.
Saat bertugas sebagai Pelaksana Tugas Kabid Wasdal, Rita mengaku menerapkan sistem first in first out terhadap berkas pelimpahan dari tim pengawasan dengan tetap berpedoman pada SOP yang ada. Namun hal itu justru dianggap tidak nyaman bagi yang memiliki kepentingan dengan pihak internal dan eksternal.
Dalam perkara itu, Rita kemudian berkirim surat resmi kepada Wali Kota Bandung dan berharap ke depannya, menegakan kebenaran dan hukum adalah keniscayaan. Menegakan kebenaran dan hukum, memang tidak mudah.
"Tapi ingat, kita tidak boleh menyerah memperjuangkan kebenaran yang berkeadilan untuk masyarakat, di mana pun. Pada saatnya, kebenaran akan mengibarkan bendera kemenangannya. Saya yakin, yang hak akan mengalahkan kebatilan. Saya berjuang dan berikhtiar untuk menegakan kebenaran dan kemaslahatan, agar mendapatkan jabatan yang saya inginkan, tidak. Tapi saya tidak bisa menyaksikan jabatan yang disalahgunakan untuk membenarkan dan hanya untuk kepentingan pribadi " kata Rita.
Menurut Rita, ke depannya, agar penegakan hukum, undang-undang dan peraturan daerah dan aturan hukum lainnya direalisasikan dengan baik dan benar serta tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan dan jabatan, untuk kepentingan pejabat tertentu dan mengarah pada konspirasi jahat.
“Satu hal yang juga penting dilakukan adalah bahwa peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung harus optimal ditegakkan, dengan syarat mutlak dipimpin oleh pejabat yang memiliki intergritas dan bukan pejabat yang justru menjadi bagian dari permainan dan tindakan koruptif,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :