Ketua DPRD Jateng Usul ke Presiden Agar Anggota DPRD Tak Diberi THR
Rabu, 15 April 2020 - 12:26 WIB
loading...
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengusulkan agar anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tak diberi THR. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
SEMARANG - Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimasukkan ke dalam pihak yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Usulan tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait THR pada masa pandemi Covid-19 ini.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, berdasar pernyataan Menkeu, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk pihak yang tidak mendapatkan THR.
Karenanya dia mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.
“Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,” ungkap Bambang, Rabu (15/4/2020).
Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) ini menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Usulan tersebut menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait THR pada masa pandemi Covid-19 ini.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, berdasar pernyataan Menkeu, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk pihak yang tidak mendapatkan THR.
Karenanya dia mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.
“Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada Presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,” ungkap Bambang, Rabu (15/4/2020).
Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) ini menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lihat Juga :