Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi

Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:04 WIB
loading...
Fakta Baru Terungkap,...
Polda Jawa Barat mengungkap jejak penyekapan dan penganiayaan brutal oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap jejak penyekapan dan penganiayaan brutal oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pengungkapan, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban hingga buta.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di empat lokasi berbeda. Seluruh lokasi tersebut merupakan tempat tinggal keduanya selama menjalani hubungan.

Baca juga: Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus

"Berdasarkan informasi yang kami temukan ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).



Rudi menjelaskan, lokasi pertama tempat tinggal keduanya berada di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung. Korban dan pelaku tinggal di indekos tersebut sejak Mei 2024 hingga September 2024.

"Dari keterangan beberapa saksi, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul dan disundut rokok," ujar Rudi.

Baca juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja

Pada September 2024, keduanya kemudian berpindah ke indekos lain yang masih berada di kawasan serupa. Namun, mereka kembali berpindah tempat pada Januari 2025 setelah terjadi cekcok dengan penghuni kos.

"Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri (korban) dengan besi," imbuh Rudi.

Selanjutnya, keduanya berpindah ke indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di lokasi tersebut sejak Februari hingga Desember 2025. Di tempat ini, Taufik kembali diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami gangguan pada indera penglihatannya.

"Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi (buta)," lanjut Rudi.

Setelah itu, keduanya kembali berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi itu menjadi tempat tinggal terakhir sebelum korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Rudi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan sadis dan tidak wajar. Ia memastikan penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," tegas dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Finlandia Izinkan Wilayahnya...
Finlandia Izinkan Wilayahnya Jadi Lokasi Pengerahan Senjata Nuklir NATO, Rusia Terancam
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved