Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Jum'at, 26 Juni 2026 - 15:30 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakbar. Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 orang menjadi tersangka.
Baca juga: 321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Nunung merinci, ratusan WN yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.
Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja.
Polri menitipkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 orang menjadi tersangka.
Baca juga: 321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Nunung merinci, ratusan WN yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.
Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja.
Polri menitipkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(shf)
Lihat Juga :