PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Jum'at, 26 Juni 2026 - 12:00 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bakal menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa . PN Jakarta Timur pun telah siap mengantisipasi banyaknya pendukung saat sidang Dokter Tifa tersebut.
"Pada prinsipnya PN Jakarta Timur siap ya untuk menyelenggarakan acara persidangan ini. Tentu tentang sarana prasarana maupun terhadap ledakan pengunjung yang mungkin akan ada dalam persidangan-persidangan tersebut," ujar Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo tersebut. Majelis hakim tersebut adalah Christina Endarwati sebagai hakim ketua, hakim anggota satu Rudi Repli Siregar, dan hakim anggota dua Mathilda Christina Katarina.
![PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi]()
Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan. Foto/Ari Sandita
Panitera penggantinya ada beberapa orang, yakni Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama atau Ruang Sidang Prof Kusuma Atmadja di PN Jakarta Timur," tuturnya.
Dia menambahkan, PN Jakarta Timur masih belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo. Sebab, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapannya itu. "Oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan atau mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di PN Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," katanya.
"Pada prinsipnya PN Jakarta Timur siap ya untuk menyelenggarakan acara persidangan ini. Tentu tentang sarana prasarana maupun terhadap ledakan pengunjung yang mungkin akan ada dalam persidangan-persidangan tersebut," ujar Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo tersebut. Majelis hakim tersebut adalah Christina Endarwati sebagai hakim ketua, hakim anggota satu Rudi Repli Siregar, dan hakim anggota dua Mathilda Christina Katarina.

Humas PN Jakarta Timur Imanuel Tarigan. Foto/Ari Sandita
Panitera penggantinya ada beberapa orang, yakni Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama atau Ruang Sidang Prof Kusuma Atmadja di PN Jakarta Timur," tuturnya.
Dia menambahkan, PN Jakarta Timur masih belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo. Sebab, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapannya itu. "Oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan atau mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di PN Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," katanya.
(zik)
Lihat Juga :