Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:29 WIB
loading...
Mantan Kapolres Bima...
Pengacara Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri memberikan keterangan di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026). Foto: Ist
A A A
BIMA - Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro disinyalir menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Tuduhan itu dianggap mengada-ada.

Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. “Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila

Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Awalnya Didik dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.

“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.

Kemudian, dia menyangkal Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.

Didik sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu juga disangkal Farizal.

Menurut dia, penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, Didik ditetapkan tersangka peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Malaungi yang kedapatan memiliki 488,496 gram sabu dari bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved