Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:29 WIB
loading...
Pengacara Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri memberikan keterangan di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026). Foto: Ist
A
A
A
BIMA - Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro disinyalir menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Tuduhan itu dianggap mengada-ada.
Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. “Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Awalnya Didik dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Kemudian, dia menyangkal Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Didik sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu juga disangkal Farizal.
Menurut dia, penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, Didik ditetapkan tersangka peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Malaungi yang kedapatan memiliki 488,496 gram sabu dari bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.
Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. “Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Awalnya Didik dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya Rp1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Kemudian, dia menyangkal Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Didik sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu juga disangkal Farizal.
Menurut dia, penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, Didik ditetapkan tersangka peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Malaungi yang kedapatan memiliki 488,496 gram sabu dari bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.
(jon)
Lihat Juga :