Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian bisa segera meringkus pria berinisial T (30), yang menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah indekos kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sahroni menilai tindakan pelaku sudah memasuki kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Lagi-lagi kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat tidak berperikemanusiaan. Korban disiksa tidak hanya fisik tapi mental, finansial hingga relasi dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini jelas pelanggaran HAM,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Tak sampai di situ, Sahroni pun meminta pihak kepolisian nantinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal. “Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan,” ujar Sahroni.
Baca juga: iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Sahroni pun mendorong kepolisian memberikan perlindungan dan pemulihan terbaik bagi korban. Ia tidak ingin kasus keji seperti ini terulang kembali.
“Jangan ada ampun sedikit pun untuk pelaku seperti ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main,” pungkas Sahroni.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat masih memburu seorang pria berinisial T (30), yang menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Jumat (19/6/2026), menyampaikan saat ini penyidik tengah memburu pelaku yang merupakan kekasih korban. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh terduga pelaku yang merupakan kekasihnya selama tiga tahun.
“Lagi-lagi kita mendapatkan tragedi penyiksaan berbasis gender yang sangat tidak berperikemanusiaan. Korban disiksa tidak hanya fisik tapi mental, finansial hingga relasi dengan lingkungan sosialnya. Maka saya minta polisi segera tangkap pelaku dan hukum maksimal karena ini jelas pelanggaran HAM,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Tak sampai di situ, Sahroni pun meminta pihak kepolisian nantinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal. “Polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana maksimal, mulai dari pasal penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, hingga pasal terkait kekerasan seksual apabila ditemukan unsur-unsurnya dalam proses penyidikan,” ujar Sahroni.
Baca juga: iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Sahroni pun mendorong kepolisian memberikan perlindungan dan pemulihan terbaik bagi korban. Ia tidak ingin kasus keji seperti ini terulang kembali.
“Jangan ada ampun sedikit pun untuk pelaku seperti ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Efek jeranya harus kuat demi mengirimkan pesan pada para pelaku KDRT bahwa konsekuensi tindakan mereka tidak main-main,” pungkas Sahroni.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Barat masih memburu seorang pria berinisial T (30), yang menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Jumat (19/6/2026), menyampaikan saat ini penyidik tengah memburu pelaku yang merupakan kekasih korban. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh terduga pelaku yang merupakan kekasihnya selama tiga tahun.
(rca)
Lihat Juga :