Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Senin, 22 Juni 2026 - 07:29 WIB
loading...
Polda Metro Jaya hari ini bakal menyerahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyerahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan Dokter Tifa diserahkan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Metro Jaya menyatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Selanjutnya jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Sementara, polisi sudah membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rutan Polda Metro dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026) malam.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar Budi.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Dia menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tida dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tsk penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tsk baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan sop penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Jumat pagi (19/6/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
"Selanjutnya jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Sementara, polisi sudah membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rutan Polda Metro dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026) malam.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar Budi.
Baca juga: Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Dia menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tida dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tsk penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tsk baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan sop penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Jumat pagi (19/6/2026).
(shf)
Lihat Juga :