Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Minggu, 21 Juni 2026 - 14:30 WIB
loading...
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan praktik open dumping sampah sudah tidak diperbolehkan dan harus segera dihentikan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menegaskan praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan dan harus segera dihentikan. Pemerintah akan mulai menertibkan tempat pembuangan sampah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka, termasuk TPA Bantargebang.
"Karena open dumping sudah nggak boleh. Jadi nanti seperti Bantargebang akan ditutup, nggak boleh lagi. Sehingga, sampah itu di tiap tempat harus selesai," ujar Zulhas di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan Pemda yang masih membiarkan praktik open dumping akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia akan menerapkan skema stick and carrot untuk mendorong perubahan di daerah.
"Kalau open dumping masih seperti sekarang tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang. Jadi memang harus ada stick and carrot, harus kita paksa. Kalau tidak ya tentu kita tidak berubah-ubah," ucapnya.
Zulhas juga menyoroti dampak serius sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Karenanya, upaya menghentikan open dumping terus diperkuat.
"Saudara-saudara tahu sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi, belum kalau mikroplastik bisa menimbulkan kanker," katanya.
Dia mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang dinilai lebih maju dalam menerapkan pemilahan sampah. Praktik tersebut perlu dicontoh daerah lain.
"Jadi sekali lagi yang dilakukan Gubernur ini cepat sekali. Bahkan saya sudah minta deputi saya untuk mengkopi. Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI, nggak usah mikir lagi, minta pemerintah daerah lain niru aja," ujarnya.
"Sehingga bisa cepat dilakukan. Kami akan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan nanti Sumatera dan pulau-pulau lainnya," lanjut Zulhas.
"Karena open dumping sudah nggak boleh. Jadi nanti seperti Bantargebang akan ditutup, nggak boleh lagi. Sehingga, sampah itu di tiap tempat harus selesai," ujar Zulhas di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan Pemda yang masih membiarkan praktik open dumping akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia akan menerapkan skema stick and carrot untuk mendorong perubahan di daerah.
"Kalau open dumping masih seperti sekarang tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang. Jadi memang harus ada stick and carrot, harus kita paksa. Kalau tidak ya tentu kita tidak berubah-ubah," ucapnya.
Zulhas juga menyoroti dampak serius sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Karenanya, upaya menghentikan open dumping terus diperkuat.
"Saudara-saudara tahu sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi, belum kalau mikroplastik bisa menimbulkan kanker," katanya.
Dia mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang dinilai lebih maju dalam menerapkan pemilahan sampah. Praktik tersebut perlu dicontoh daerah lain.
"Jadi sekali lagi yang dilakukan Gubernur ini cepat sekali. Bahkan saya sudah minta deputi saya untuk mengkopi. Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI, nggak usah mikir lagi, minta pemerintah daerah lain niru aja," ujarnya.
"Sehingga bisa cepat dilakukan. Kami akan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan nanti Sumatera dan pulau-pulau lainnya," lanjut Zulhas.
(jon)
Lihat Juga :