Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Kamis, 18 Juni 2026 - 13:00 WIB
loading...
Massa yang menolak proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat sempat memberikan perlawanan dengan melempari petugas. Akibatnya, 27 petugas dari Polri dan TNI mengalami luka ringan. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Massa yang menolak proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan , Senayan, Jakarta Pusat sempat memberikan perlawanan dengan melempari petugas. Akibatnya, 27 petugas dari TNI dan Polri mengalami luka ringan.
"Dalam hal ini, ada 27 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026)
Selain petugas, kata Budi, ada dua orang masyarakat sipil yang terluka. Saat ini, lanjut dia, petugas yang terluka mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
"Dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 69 orang diamankan oleh pihak kepolisian. "Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi."
Budi menjelaskan, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan.
Namun kata Budi, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Justru, massa melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan. "Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas," ujar dia.
Budi menegaskan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan di Hotel Sultan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu-isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan."
"Dalam hal ini, ada 27 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026)
Selain petugas, kata Budi, ada dua orang masyarakat sipil yang terluka. Saat ini, lanjut dia, petugas yang terluka mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
"Dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis," ujar dia.
Sementara itu, sebanyak 69 orang diamankan oleh pihak kepolisian. "Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi."
Budi menjelaskan, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan.
Namun kata Budi, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Justru, massa melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan. "Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas," ujar dia.
Budi menegaskan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan di Hotel Sultan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu-isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan."
(zik)
Lihat Juga :