Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Jum'at, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB
loading...
Kasus penyegelan Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang menyita perhatian publik. Kesaksian jemaat, negara hadir memastikan hak beribadah warga negara. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Kasus penyegelan Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang sempat menyita perhatian publik. Kesaksian jemaat, negara hadir memastikan hak beribadah warga negara.
Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang turun langsung dalam proses mediasi persoalan tempat ibadah jemaat. Kehadiran Kementerian HAM menunjukkan pemerintah dan negara berpihak tegas melindungi hak beribadah warga negara.
Baca juga: Gereja Sion Diresmikan Tahun 1695, Terkenal dengan Nama Gereja Portugis
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kementerian HAM. Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” ujar Balo di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026)
Menurut dia, persoalan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika bukan semata terkait bangunan melainkan menyangkut hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinan. Karena itu, dia berharap penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.
Perwakilan Kementerian HAM gercep dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya digunakan jemaat. Kehadiran itu memberi rasa aman bagi jemaat sekaligus memperlihatkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan kebebasan beribadah.
Jemaat POUK Tesalonika Robert Sinaga menambahkan dalam proses mediasi jemaat sempat difasilitasi untuk beribadah di aula kantor kecamatan lama. Namun, dia berharap solusi tersebut tidak berhenti sebagai langkah sementara melainkan dilanjutkan dengan kepastian tempat ibadah yang layak dan tetap.
“Kami mengikuti arahan pemerintah. Kalau memang untuk sementara difasilitasi di tempat lain, kami ikuti. Tapi kami berharap ada kepastian ke depan,” ucapnya.
Robert bercerita Bupati Tangerang pernah menyampaikan rencana relokasi tempat ibadah bagi jemaat. Bahkan, sempat muncul gagasan pembangunan kawasan toleransi yang mencakup tempat ibadah umat Kristen, musala, dan tempat ibadah umat Buddha.
Jemaat pada prinsipnya menerima relokasi sepanjang lokasi yang disiapkan tidak terlalu jauh dari lingkungan jemaat dan benar-benar dapat digunakan untuk beribadah.
Dia berharap Kementerian HAM terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah. Kehadiran negara penting agar persoalan hak beribadah tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Kakanwil Kementerian HAM Banten Menase Kadepa mengatakan Kementerian HAM akan terus mengawal dan mensupervisi relokasi tempat peribadahan untuk jemaat POUK Tesalonika Teluknaga.
"Tentu kami akan terus melakukan pengawalan relokasi tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang sehingga jemaat POUK Tesalonika Teluknaga dapat beribadah," ucapnya.
Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga berjumlah sekitar 120 jiwa. Sebagian jemaat saat ini beribadah di tempat lain karena belum ada kepastian tempat ibadah yang dapat digunakan secara tetap.
Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang turun langsung dalam proses mediasi persoalan tempat ibadah jemaat. Kehadiran Kementerian HAM menunjukkan pemerintah dan negara berpihak tegas melindungi hak beribadah warga negara.
Baca juga: Gereja Sion Diresmikan Tahun 1695, Terkenal dengan Nama Gereja Portugis
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kementerian HAM. Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” ujar Balo di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026)
Menurut dia, persoalan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika bukan semata terkait bangunan melainkan menyangkut hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinan. Karena itu, dia berharap penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.
Perwakilan Kementerian HAM gercep dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya digunakan jemaat. Kehadiran itu memberi rasa aman bagi jemaat sekaligus memperlihatkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan kebebasan beribadah.
Jemaat POUK Tesalonika Robert Sinaga menambahkan dalam proses mediasi jemaat sempat difasilitasi untuk beribadah di aula kantor kecamatan lama. Namun, dia berharap solusi tersebut tidak berhenti sebagai langkah sementara melainkan dilanjutkan dengan kepastian tempat ibadah yang layak dan tetap.
“Kami mengikuti arahan pemerintah. Kalau memang untuk sementara difasilitasi di tempat lain, kami ikuti. Tapi kami berharap ada kepastian ke depan,” ucapnya.
Robert bercerita Bupati Tangerang pernah menyampaikan rencana relokasi tempat ibadah bagi jemaat. Bahkan, sempat muncul gagasan pembangunan kawasan toleransi yang mencakup tempat ibadah umat Kristen, musala, dan tempat ibadah umat Buddha.
Jemaat pada prinsipnya menerima relokasi sepanjang lokasi yang disiapkan tidak terlalu jauh dari lingkungan jemaat dan benar-benar dapat digunakan untuk beribadah.
Dia berharap Kementerian HAM terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah. Kehadiran negara penting agar persoalan hak beribadah tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Kakanwil Kementerian HAM Banten Menase Kadepa mengatakan Kementerian HAM akan terus mengawal dan mensupervisi relokasi tempat peribadahan untuk jemaat POUK Tesalonika Teluknaga.
"Tentu kami akan terus melakukan pengawalan relokasi tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang sehingga jemaat POUK Tesalonika Teluknaga dapat beribadah," ucapnya.
Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga berjumlah sekitar 120 jiwa. Sebagian jemaat saat ini beribadah di tempat lain karena belum ada kepastian tempat ibadah yang dapat digunakan secara tetap.
(jon)
Lihat Juga :