Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB
loading...
Kembangkan Kasus Gading...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengembangkan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TP
A A A
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengembangkan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena berhasil membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026. Dalam perkara pokoknya, penyidik menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi. "Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi



Menurut Ade, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak 2014.

Temuan itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memiliki motif ekonomi sangat kuat. "Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang saat ini masih terus didalami penyidik.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. "Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," ungkapnya.

Kombes Ade menambahkan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar menjadi bentuk komitmen Polda Riau untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut.

“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” ujar lulusan Akpol 2000 ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved