Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Rabu, 03 Juni 2026 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Komarudin menerangkan, dalam operasi ini pihaknya menyasar 10 target utama, di antaranya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
"Aturan dengan sangat-sangat tegas, setiap kendaraan mewajibkan terpasangnya TNKB atau pelat nomor, baik depan maupun belakang, semua jenis kendaraan. Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya," tutur Komarudin.
Selain itu, ada pula pengendara yang belakangan ini fenomenanya mencopot pelat nomor polisi dengan alasan terjatuh. "Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya enggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera ETLE."
Komarudin menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan penegakan hukum melalui tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata yakni soal pelanggaran TNKB. Selain itu, Komarudin menyebutkan, target operasi yang kedua yakni kendaraan yang melawan arus.
"Yang kedua, fenomena yang banyak terjadi di Jakarta. Dengan padatnya arus selalu lintas, banyak sodetan-sodetan, banyak u-turn yang digunakan untuk melawan arus, karena malas berputar lebih jauh, dan lain sebagainya. Ini juga menjadi salah satu sasaran ataupun target utama. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain," jelas Komarudin.
"Aturan dengan sangat-sangat tegas, setiap kendaraan mewajibkan terpasangnya TNKB atau pelat nomor, baik depan maupun belakang, semua jenis kendaraan. Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya," tutur Komarudin.
Selain itu, ada pula pengendara yang belakangan ini fenomenanya mencopot pelat nomor polisi dengan alasan terjatuh. "Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya enggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera ETLE."
Komarudin menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan penegakan hukum melalui tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata yakni soal pelanggaran TNKB. Selain itu, Komarudin menyebutkan, target operasi yang kedua yakni kendaraan yang melawan arus.
"Yang kedua, fenomena yang banyak terjadi di Jakarta. Dengan padatnya arus selalu lintas, banyak sodetan-sodetan, banyak u-turn yang digunakan untuk melawan arus, karena malas berputar lebih jauh, dan lain sebagainya. Ini juga menjadi salah satu sasaran ataupun target utama. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain," jelas Komarudin.
Lihat Juga :