Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Kamis, 28 Mei 2026 - 12:22 WIB
loading...
Sebanyak 76 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) mengikuti latihan gabungan di pemusatan latihan Taman Wiladatika, Cibubur, Senin (11/8/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dicoretnya siswi SMA bernama Cathlyn Yvaine Lesmana dari daftar seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menuai polemik dan perhatian publik. Nama Cathlyn yang sebelumnya disebut lolos di peringkat ketiga seleksi provinsi mendadak hilang dari daftar akhir dan digantikan peserta lain.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kritik terhadap mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berbagai kalangan mempertanyakan proses penilaian hingga pengumuman akhir peserta yang lolos menuju seleksi tingkat nasional.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses seleksi Paskibraka. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses seleksi apabila peserta yang telah dinyatakan lolos kemudian dicoret tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Baca juga: Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dimulai, Ini Tahapan dan Persyaratan Lengkap yang Wajib Dipenuhi
“Kasus Cathlyn ini memunculkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana mungkin peserta yang sudah lolos dan berada di peringkat atas tiba-tiba dicoret lalu diganti peserta lain. Ini menimbulkan dugaan adanya proses yang tidak transparan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (27/5)
Ia mengatakan, BPIP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan ideologi dan ikut dalam proses seleksi Paskibraka semestinya menjaga profesionalitas dan objektivitas. “BPIP jangan sampai dipersepsikan publik sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik. Seleksi Paskibraka harus objektif, profesional, dan bersih dari intervensi,” ujarnya.
Menurut dia, seleksi Paskibraka seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi muda yang bebas dari kepentingan politik praktis. Ia meminta pemerintah membuka seluruh hasil penilaian secara terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang objektif, buka saja seluruh hasil penilaian peserta. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik ingin tahu dasar kenapa Cathlyn dicoret,” jelasnya.
Muslim Arbi juga menilai kemampuan Cathlyn yang disebut menguasai bahasa Inggris dan Mandarin semestinya menjadi nilai tambah dalam seleksi menuju tingkat nasional. “Kalau memang siswi itu punya kemampuan bahasa asing dan prestasi bagus, mestinya diapresiasi. Jangan sampai anak-anak berprestasi kehilangan kesempatan karena faktor nonteknis,” tuturnya.
Sementara itu, Pemprov Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai unsur dari pusat. Kepala Kesbangpol Sulsel Bustanul Arifin mengatakan, seleksi Paskibraka melibatkan unsur BPIP, DPPI Pusat dan beberapa institusi lainnya. “Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Peserta diseleksi adalah utusan terpilih dari kabupaten dan kota,” katanya dalam keterangan resmi di Makassar.
Sementara di laman Sulselprov.go.id, Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi menegaskan proses seleksi di Sulawesi Selatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, serta tim monitoring dan evaluasi dari pusat. “Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat,” kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, seleksi Paskibraka tidak hanya menilai satu aspek tertentu, seperti nilai akademik atau tes wawasan kebangsaan semata. Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk melihat kesiapan peserta sebagai calon pelaksana tugas kenegaraan. Baca juga: BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Fuad mengatakan terdapat banyak komponen yang menjadi dasar penilaian, mulai dari kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, hingga kesiapan mental dan disiplin peserta. Seleksi dilakukan berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional. Dari setiap provinsi, kata dia, dipilih tiga pasang peserta yang selanjutnya mengikuti tahapan seleksi pusat.
Dalam polemik yang berkembang, BPIP juga menepis munculnya narasi yang mengaitkan seleksi dengan isu suku, agama, ras, maupun latar belakang tertentu. Tidak ada unsur rasisme dan diskriminasi.
Terkait apakah penilaian seleksi mempertimbangkan latar belakang suku, agama, dan ras peserta, Fuad menegaskan seluruh peserta dinilai berdasarkan indikator seleksi nasional tanpa membedakan latar belakang tertentu. “Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional,” tegasnya.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kritik terhadap mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berbagai kalangan mempertanyakan proses penilaian hingga pengumuman akhir peserta yang lolos menuju seleksi tingkat nasional.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) sebagai pihak yang ikut terlibat dalam proses seleksi Paskibraka. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses seleksi apabila peserta yang telah dinyatakan lolos kemudian dicoret tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Baca juga: Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dimulai, Ini Tahapan dan Persyaratan Lengkap yang Wajib Dipenuhi
“Kasus Cathlyn ini memunculkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana mungkin peserta yang sudah lolos dan berada di peringkat atas tiba-tiba dicoret lalu diganti peserta lain. Ini menimbulkan dugaan adanya proses yang tidak transparan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (27/5)
Ia mengatakan, BPIP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan ideologi dan ikut dalam proses seleksi Paskibraka semestinya menjaga profesionalitas dan objektivitas. “BPIP jangan sampai dipersepsikan publik sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik. Seleksi Paskibraka harus objektif, profesional, dan bersih dari intervensi,” ujarnya.
Menurut dia, seleksi Paskibraka seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi muda yang bebas dari kepentingan politik praktis. Ia meminta pemerintah membuka seluruh hasil penilaian secara terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang objektif, buka saja seluruh hasil penilaian peserta. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik ingin tahu dasar kenapa Cathlyn dicoret,” jelasnya.
Muslim Arbi juga menilai kemampuan Cathlyn yang disebut menguasai bahasa Inggris dan Mandarin semestinya menjadi nilai tambah dalam seleksi menuju tingkat nasional. “Kalau memang siswi itu punya kemampuan bahasa asing dan prestasi bagus, mestinya diapresiasi. Jangan sampai anak-anak berprestasi kehilangan kesempatan karena faktor nonteknis,” tuturnya.
Sementara itu, Pemprov Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai unsur dari pusat. Kepala Kesbangpol Sulsel Bustanul Arifin mengatakan, seleksi Paskibraka melibatkan unsur BPIP, DPPI Pusat dan beberapa institusi lainnya. “Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Peserta diseleksi adalah utusan terpilih dari kabupaten dan kota,” katanya dalam keterangan resmi di Makassar.
Sementara di laman Sulselprov.go.id, Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi menegaskan proses seleksi di Sulawesi Selatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, serta tim monitoring dan evaluasi dari pusat. “Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat,” kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, seleksi Paskibraka tidak hanya menilai satu aspek tertentu, seperti nilai akademik atau tes wawasan kebangsaan semata. Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk melihat kesiapan peserta sebagai calon pelaksana tugas kenegaraan. Baca juga: BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
Fuad mengatakan terdapat banyak komponen yang menjadi dasar penilaian, mulai dari kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, hingga kesiapan mental dan disiplin peserta. Seleksi dilakukan berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional. Dari setiap provinsi, kata dia, dipilih tiga pasang peserta yang selanjutnya mengikuti tahapan seleksi pusat.
Dalam polemik yang berkembang, BPIP juga menepis munculnya narasi yang mengaitkan seleksi dengan isu suku, agama, ras, maupun latar belakang tertentu. Tidak ada unsur rasisme dan diskriminasi.
Terkait apakah penilaian seleksi mempertimbangkan latar belakang suku, agama, dan ras peserta, Fuad menegaskan seluruh peserta dinilai berdasarkan indikator seleksi nasional tanpa membedakan latar belakang tertentu. “Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :