Satu Warga Aeropala Ternyata Buronan Kasus Korupsi yang Sudah Lama Dicari
Senin, 21 September 2020 - 09:33 WIB
loading...
Warga Perumahan Aeropala, Karunrung, Rappocini Kota Makassar, Arman Laode yang tidak lain merupakan mantan Kabag BPD Pasang Kayu, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Minggu (20/9) pagi setelah 10 tahun menjadi buron. Foto : SINDOnews/Muhammad
A
A
A
MAKASSAR - Seorang warga Perumahan Aeropala, Karunrung, Rappocini Kota Makassar , bernama Arman Laode ternyata buronan kasus korupsi . Ia pung akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah 10 tahun lari dari kejaran aparat penegak hukum. Baca : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Konsumtif BPR Citramas
Arman memang sebelumnya terjerat kasus korupsi Kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2006 lalu, saat menjabat sebagai Kabag BPD Pasang Kayu. Ia terbukti bersalah dalam sidang tingkat pertama, namun memilih kabur setelah upaya hukum lanjutan yang diajukannya masih setengah jalan.
"DPO ditangkap di Perumahan Aroepala Anging Mamiri, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar , Minggu pagi, " kata Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir didampingi Koordinator Intelijen, Salahuddin saat ditemui di Kejari Makassar, kemarin.
Penangkapan DPO itu lanjut Irfan, setelah kurang lebih satu minggu mendapat informasi keberadaan terpidana. Setelah mendapat informasi itu, dua hari kemudian dilakukan pengintaian dan pemantauan.
"Penangkapan sempat mengalami kendala, karena tidak memiliki foto maupun petunjuk lainnya, namun berkat informasi serta pengintaian dilakukan. Buron berstatus terpidana itu berhasil kita amankan.Tim membawanya ke Rutan Klas II B di Mamuju," ujar Irfan.
Arman memang sebelumnya terjerat kasus korupsi Kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2006 lalu, saat menjabat sebagai Kabag BPD Pasang Kayu. Ia terbukti bersalah dalam sidang tingkat pertama, namun memilih kabur setelah upaya hukum lanjutan yang diajukannya masih setengah jalan.
"DPO ditangkap di Perumahan Aroepala Anging Mamiri, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar , Minggu pagi, " kata Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir didampingi Koordinator Intelijen, Salahuddin saat ditemui di Kejari Makassar, kemarin.
Penangkapan DPO itu lanjut Irfan, setelah kurang lebih satu minggu mendapat informasi keberadaan terpidana. Setelah mendapat informasi itu, dua hari kemudian dilakukan pengintaian dan pemantauan.
"Penangkapan sempat mengalami kendala, karena tidak memiliki foto maupun petunjuk lainnya, namun berkat informasi serta pengintaian dilakukan. Buron berstatus terpidana itu berhasil kita amankan.Tim membawanya ke Rutan Klas II B di Mamuju," ujar Irfan.
Lihat Juga :