Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan penulisan nama Menkes digunakan untuk naskah dinas, dokumen resmi, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Sementara, naskah dinas sebagaimana dimaksud terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, serta naskah dinas lainnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan 5 dokter ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.
“Benar, Menkes dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum 5 dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi. "Kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ungkapnya.
Sementara, naskah dinas sebagaimana dimaksud terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, serta naskah dinas lainnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan 5 dokter ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.
“Benar, Menkes dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum 5 dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi. "Kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ungkapnya.
Lihat Juga :