Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Sabtu, 09 Mei 2026 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai, pendampingan bagi para korban sangat urgen dilakukan karena kondisi psikologis korban dipastikan terguncang akibat peristiwa tersebut. Negara, kata dia, harus hadir memastikan korban mendapatkan layanan hukum, psikologis, dan sosial secara menyeluruh.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Menurutnya, santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami dampak panjang tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis dan sosial. Karena itu, penanganan korban tidak boleh sekedar fokus pada hukum terhadap pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
"UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan," ungkapnya.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Menurutnya, santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami dampak panjang tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis dan sosial. Karena itu, penanganan korban tidak boleh sekedar fokus pada hukum terhadap pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
"UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Lihat Juga :