Kesal Buat Bising, Remaja 12 Tahun Luka Dilempar Golok
Sabtu, 19 September 2020 - 10:43 WIB
loading...
Pelaku penganiayaan Andi Dana Wijaya (61) diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat. (foto: SINDONews/Enrico Ngantung)
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Personel Satreskrim Polsek Sekincau, Lampung Barat (Lambar), mengamankan Andi Dana Wijaya (61), warga Pemangku II, Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau, atas perbuatannya melempar sebilah golok kepada AF (12), sehingga mengakibatkan lengan korban patah tulang dan robek. BACA JUGA : Implementasi Kampus Merdeka, UNP Kolaborasi dengan UNM dan UNNES
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan, berawal dari laporan Sugeng (45) ayah korban, warga Pekon Suma Makmur, Kecamatan Belalau, bahwa anaknya telah dianiaya pelaku menggunakan sebilah golok oleh tersangka, Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.
Rabu (16/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Sukamakmur dan langsung di gelandang menuju Polsek Sekincau.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan kekerasan terhadap korban karena merasa kesal, korban dan teman-temannya sering mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Sehingga membuat pelaku kesal dan melempar korban yang sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya dengan menggunakan sebilah golok pada Selasa (15/9/2020 lalu)," terang Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto. BACA JUGA : Konser Musik di Pilkada Diperbolehkan, KPU Berdalih Belum final
Masih kata Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang pelaku gunakan untuk melempar korban dan satu helai kaos milik korban.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Sekincau untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana", Terangnya.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan, berawal dari laporan Sugeng (45) ayah korban, warga Pekon Suma Makmur, Kecamatan Belalau, bahwa anaknya telah dianiaya pelaku menggunakan sebilah golok oleh tersangka, Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.
Rabu (16/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Sukamakmur dan langsung di gelandang menuju Polsek Sekincau.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan kekerasan terhadap korban karena merasa kesal, korban dan teman-temannya sering mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Sehingga membuat pelaku kesal dan melempar korban yang sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya dengan menggunakan sebilah golok pada Selasa (15/9/2020 lalu)," terang Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto. BACA JUGA : Konser Musik di Pilkada Diperbolehkan, KPU Berdalih Belum final
Masih kata Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang pelaku gunakan untuk melempar korban dan satu helai kaos milik korban.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Sekincau untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana", Terangnya.
(zai)
Lihat Juga :