Benyamin Davnie Ungkap Arah Pembangunan Tangsel 2027
Jum'at, 10 April 2026 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai permasalahan lingkungan, terutama sampah, menuntut strategi yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir. Dia menganggap infrastruktur fisik harus didukung oleh kesadaran kolektif dan sistem distribusi yang mumpuni.
“Pengelolaan sampah akan menjadi isu krusial, termasuk penguatan penanganan dari hulu di tingkat masyarakat hingga sistem distribusi dan pengangkutan. Untuk banjir, kita akan berfokus bagaimana infrastruktur berkaitan seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainasenya dilakukan pembangunan secara optimal,” tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tangsel secara khusus menyoroti perlunya pembaruan payung hukum pada tingkat nasional agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas namun tetap aman secara hukum. Ia menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sudah saatnya ditinjau kembali.
"Regulasi ini sudah cukup lama, perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Masyarakat hari ini ingin ditangani banjirnya, sampahnya, kemacetannya. Tapi, instrumen pemerintah kota itu hanya boleh melaksanakan kegiatan yang ada dalam aturan APBD-nya, itu yang penting karena jangan sampai ada potensi terjadi pelanggaran hukum," tutur Benyamin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin mewakili Wali Kota memaparkan mengenai akselerasi transformasi digital melalui platform "Tangsel One". Dia mengungkapkan inovasi ini merupakan langkah konkret untuk memangkas birokrasi yang berbelit.
“Pengelolaan sampah akan menjadi isu krusial, termasuk penguatan penanganan dari hulu di tingkat masyarakat hingga sistem distribusi dan pengangkutan. Untuk banjir, kita akan berfokus bagaimana infrastruktur berkaitan seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainasenya dilakukan pembangunan secara optimal,” tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tangsel secara khusus menyoroti perlunya pembaruan payung hukum pada tingkat nasional agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas namun tetap aman secara hukum. Ia menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sudah saatnya ditinjau kembali.
"Regulasi ini sudah cukup lama, perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Masyarakat hari ini ingin ditangani banjirnya, sampahnya, kemacetannya. Tapi, instrumen pemerintah kota itu hanya boleh melaksanakan kegiatan yang ada dalam aturan APBD-nya, itu yang penting karena jangan sampai ada potensi terjadi pelanggaran hukum," tutur Benyamin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin mewakili Wali Kota memaparkan mengenai akselerasi transformasi digital melalui platform "Tangsel One". Dia mengungkapkan inovasi ini merupakan langkah konkret untuk memangkas birokrasi yang berbelit.
Lihat Juga :