2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Selasa, 07 April 2026 - 20:19 WIB
loading...
Wadan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno mengungkapkan saat ini sedang mendalami keterlibatan dua personel TNI di kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di wilayah Jabar dan Jateng pada tahun 2025. Foto/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum TNI diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2025. Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan dua personel TNI di kasus tersebut.
"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah," kata Bambang saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji (LPG) bersubsidi yang diungkap Polri di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Bambang menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang terlibat penyalahgunaaoknum tnin BBM atau elpiji subsidi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan lokasi kejadian (locus).
"TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan Puspom TNI juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
"Kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan, dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mewanti-wanti agar tidak ada anggota polisi yang bermain atau menjadi 'beking' dalam bisnis ilegal ini.
"Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian akibat mafia BBM dan LPG mencapai Rp1,2 triliun pada 2025 dan 2026. Menurutnya, penegakan hukum ini krusial untuk menjaga stabilitas di tengah krisis energi global.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," jelasnya.
Secara rinci, kerugian dari sektor BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sementara dari sektor LPG bersubsidi menyentuh angka Rp749,2 miliar.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," pungkasnya.
"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah," kata Bambang saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji (LPG) bersubsidi yang diungkap Polri di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Bambang menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang terlibat penyalahgunaaoknum tnin BBM atau elpiji subsidi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan lokasi kejadian (locus).
"TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan Puspom TNI juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
"Kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan, dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mewanti-wanti agar tidak ada anggota polisi yang bermain atau menjadi 'beking' dalam bisnis ilegal ini.
"Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian akibat mafia BBM dan LPG mencapai Rp1,2 triliun pada 2025 dan 2026. Menurutnya, penegakan hukum ini krusial untuk menjaga stabilitas di tengah krisis energi global.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," jelasnya.
Secara rinci, kerugian dari sektor BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sementara dari sektor LPG bersubsidi menyentuh angka Rp749,2 miliar.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :