Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah

Jum'at, 18 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Jumlah Perkantoran Pelanggar...
Baru empat hari pemberlakuan PSBB, sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan atau perkantoran di Jakarta masih saja membandel meski PSBB ketat tengah berlaku. Baru empat hari pemberlakuan PSBB , sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB pada Senin 14 September lalu, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 237 perusahaan hingga Kamis (17/9/2020) kemarin. Hasilnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada yang terpapar positif dan melanggat protokol kesehatan Covid-19 .

"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (18/9/2020). (Baca: 1.066 Pasien Jalani Isolasi Mandiri di Tower 5 RSD Wisma Atlet)

Andri menjabarkan, 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya 6 di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dan masing-masing 1 perusahan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara untuk 9 perusahaan ditutup karena melanggar protokol Covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, Aparat siap mendampingi," pungkasnya. Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018. "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja," ungkapnya
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Perut Begah Bikin Tak...
Perut Begah Bikin Tak Nyaman, Ini Tips Mencegahnya
Berita Terkini
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved