LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada keluarga Ermanto Usman seusai peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan. LPSK juga akan memberikan pendampingan saat pemeriksaan di polisi.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan dalam proses peradilan nanti termasuk di proses peradilan, bantuan medis, psikologis pada para korban demi hak-hak saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dikutip Kamis (12/3/2026).
Achmadi menyebutkan, pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga dilakukan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu yang beredar di media sosial terkait kasus korupsi yang diungkap Ermanto.
"Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, ini murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Iman menerangkan, dalam aksinya tersangka Sudirman alias Yuda menargetkan korbannya secara acak. Saat itu, Sudirman memilih rumah Ermanto karena dianggap yang paling besar di lingkungan itu.
"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Iman, tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Bahkan, tersangka juga pernah kepergok saat sedang beraksi, tetapi bisa melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Iman, pihaknya pun memastikan aksi yang dilakukan Sudirman murni dilatarbelakangi motif ekonomi. "Dari proses penyidikan yang kami lakukan, baik itu analisis digital, baik itu pemeriksaan seluruh saksi yang sudah kami ambil keterangan selama proses penyelidikan dan penyidikan, saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut, selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," jelasnya.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan dalam proses peradilan nanti termasuk di proses peradilan, bantuan medis, psikologis pada para korban demi hak-hak saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dikutip Kamis (12/3/2026).
Achmadi menyebutkan, pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, pendampingan kepada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga dilakukan.
Motif Pembunuhan
Polisi memastikan kasus meninggalnya pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) murni aksi pencurian dan pembunuhan.Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu yang beredar di media sosial terkait kasus korupsi yang diungkap Ermanto.
"Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, ini murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Iman menerangkan, dalam aksinya tersangka Sudirman alias Yuda menargetkan korbannya secara acak. Saat itu, Sudirman memilih rumah Ermanto karena dianggap yang paling besar di lingkungan itu.
"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Iman, tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Bahkan, tersangka juga pernah kepergok saat sedang beraksi, tetapi bisa melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Iman, pihaknya pun memastikan aksi yang dilakukan Sudirman murni dilatarbelakangi motif ekonomi. "Dari proses penyidikan yang kami lakukan, baik itu analisis digital, baik itu pemeriksaan seluruh saksi yang sudah kami ambil keterangan selama proses penyelidikan dan penyidikan, saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut, selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :