Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
AKBP Didik menjalani sidang etik terkait perkara tersebut. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain itu, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 20 Februari 2026.
(cip)
Lihat Juga :