Dilarang Bawa Truk Sumbu 3 selama 17 Hari di Lebaran 2026, Sopir Hadapi Dilema Bertahan Hidup
Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:36 WIB
loading...
Sopir truk dari berbagai komunitas berharap pemerintah memikirkan nasib mereka sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan saat momen Lebaran 2026. Mereka berkumpul di pos komunitas Narogong, Bekasi, Jumat (20/2/2026). Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Saat masyarakat umum bersuka cita merencanakan mudik Lebaran, para sopir truk terutama angkutan logistik nonsembako justru seringkali menghadapi situasi sulit akibat pembatasan operasional yang diberlakukan pemerintah. Pelarangan ini membuat sopir truk kesulitan bekerja yang mengakibatkan mereka kehilangan penghasilan untuk menafkahi keluarga.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melarang operasional truk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih. Ketentuan itu diberlakukan kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat baik di jalan tol maupun non-tol.
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menyikapi kebijakan tersebut, para sopir truk mengatakan ini sebagai dilema bertahan hidup bagi mereka. Di saat truk dilarang jalan, sopir terancam kehilangan mata pencaharian. Kondisi itu membuat mereka kebingungan memikirkan bagaimana keluarga mereka dapat bertahan hidup atau memenuhi kebutuhan Lebaran.
Padahal, penghasilan mereka saat bekerja saja sangat minim dan hanya cukup untuk menyambung hidup keluarga. Itu pun mereka harus melalui perjuangan yang seringkali melibatkan kelelahan fisik, risiko kecelakaan dan ketergantungan pada rezeki tak terduga di jalan.
Situasi kebingungan para sopir ini terlihat saat mereka berkumpul di sebuah pos komunitas tempat biasa mereka berkumpul dan berdiskusi di Narogong, Bekasi. Mereka yang berasal dari beberapa komunitas sopir truk kebingungan memikirkan nasib keluarga mereka dengan adanya kebijakan pelarangan tersebut.
Koordinator sekaligus Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Vallery Gabrielia Mahodim, salah seorang Srikandi di kalangan sopir truk yang hadir di pos itu berharap pemerintah juga memikirkan nasib para sopir truk sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan saat momen Lebaran 2026.
Jika peraturan tersebut dilakukan otomatis para sopir menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali. “Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” kata Vallery.
Keluhan menyedihkan juga disuarakan sopir truk lainnya, Cahyadi Kurnia dari Sopir Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB) yang sehari-harinya membawa truk sumbu 3 untuk menghidupi keluarganya.
”Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan. Ini jelas tidak adil bagi kami yang disebut-sebut sebagai pahlawan logistik yang katanya berjasa bagi perekonomian negeri ini,” ungkapnya.
Dengan wajah lesu, dia mengaku khawatir akan kelangsungan hidup keluarganya. Dia berharap pemerintah memberikan solusi terhadap keluhan para sopir truk. “Kami minta solusi bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini,” ujarnya.
Kondisi kesedihan serupa juga tergambar dari raut wajah sopir lainnya, Iwan Kurniawan dari Forum Komunikasi Pengemudi Narogong Bersatu (FKPNB). Sambil tertunduk lesu, dia juga mengutarakan keberatannya terhadap pelarangan ini.
“Apalagi pemerintah tidak memberi kompensasi sama sekali kepada kami para sopir yang dilarang beroperasi saat Lebaran nanti. Kita mau makan dari mana kalau misalkan kita tidak bekerja,” ucapnya.
Pelarangan di saat momen Lebaran ini ternyata tidak hanya dikeluhkan para sopir truk sumbu 3 saja, tapi juga sopir truk sumbu dua. Sopir perusahaan logistik dan ekspedisi bernama Sopian juga ikut terdampak dengan hadirnya kebijakan pelarangan ini. Dia mengaku diberhentikan juga di jalan pada momen Lebaran 2025.
“Pengalaman Lebaran tahun kemarin, saya juga disetop tidak bisa jalan sejak H-7 Lebaran. Padahal kebijakannya kan untuk sumbu 3. Tapi, kami yang membawa sumbu dua juga diberhentikan tidak bisa jalan saat itu. Otomatis kami kehilangan penghasilan untuk keluarga dan itu sangat kami sesalkan,” katanya.
“Kami hanya ingin bisa mencari rezeki buat keluarga kami. Jadi, kebijakan ini salah satu yang fatal bagi kami untuk bisa bertahan hidup,” tambahnya.
Tidak hanya Sopian, pengakuan serupa juga disampaikan sopir truk sumbu dua lainnya bernama Ferdi. Dia juga mengalami pelarangan saat Lebaran 2025.
“Saya juga terpaksa menganggur karena tidak diizinkan beroperasi pada H-7 Lebaran. Saat itu, kami para sopir truk sumbu dua sudah tidak bisa lewat tol. Padahal, saya waktu itu membawa barang-barang farmasi atau alat medis,” katanya.
Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melarang operasional truk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih. Ketentuan itu diberlakukan kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat baik di jalan tol maupun non-tol.
Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menyikapi kebijakan tersebut, para sopir truk mengatakan ini sebagai dilema bertahan hidup bagi mereka. Di saat truk dilarang jalan, sopir terancam kehilangan mata pencaharian. Kondisi itu membuat mereka kebingungan memikirkan bagaimana keluarga mereka dapat bertahan hidup atau memenuhi kebutuhan Lebaran.
Padahal, penghasilan mereka saat bekerja saja sangat minim dan hanya cukup untuk menyambung hidup keluarga. Itu pun mereka harus melalui perjuangan yang seringkali melibatkan kelelahan fisik, risiko kecelakaan dan ketergantungan pada rezeki tak terduga di jalan.
Situasi kebingungan para sopir ini terlihat saat mereka berkumpul di sebuah pos komunitas tempat biasa mereka berkumpul dan berdiskusi di Narogong, Bekasi. Mereka yang berasal dari beberapa komunitas sopir truk kebingungan memikirkan nasib keluarga mereka dengan adanya kebijakan pelarangan tersebut.
Koordinator sekaligus Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Vallery Gabrielia Mahodim, salah seorang Srikandi di kalangan sopir truk yang hadir di pos itu berharap pemerintah juga memikirkan nasib para sopir truk sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan saat momen Lebaran 2026.
Jika peraturan tersebut dilakukan otomatis para sopir menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali. “Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” kata Vallery.
Keluhan menyedihkan juga disuarakan sopir truk lainnya, Cahyadi Kurnia dari Sopir Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB) yang sehari-harinya membawa truk sumbu 3 untuk menghidupi keluarganya.
”Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan. Ini jelas tidak adil bagi kami yang disebut-sebut sebagai pahlawan logistik yang katanya berjasa bagi perekonomian negeri ini,” ungkapnya.
Dengan wajah lesu, dia mengaku khawatir akan kelangsungan hidup keluarganya. Dia berharap pemerintah memberikan solusi terhadap keluhan para sopir truk. “Kami minta solusi bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini,” ujarnya.
Kondisi kesedihan serupa juga tergambar dari raut wajah sopir lainnya, Iwan Kurniawan dari Forum Komunikasi Pengemudi Narogong Bersatu (FKPNB). Sambil tertunduk lesu, dia juga mengutarakan keberatannya terhadap pelarangan ini.
“Apalagi pemerintah tidak memberi kompensasi sama sekali kepada kami para sopir yang dilarang beroperasi saat Lebaran nanti. Kita mau makan dari mana kalau misalkan kita tidak bekerja,” ucapnya.
Pelarangan di saat momen Lebaran ini ternyata tidak hanya dikeluhkan para sopir truk sumbu 3 saja, tapi juga sopir truk sumbu dua. Sopir perusahaan logistik dan ekspedisi bernama Sopian juga ikut terdampak dengan hadirnya kebijakan pelarangan ini. Dia mengaku diberhentikan juga di jalan pada momen Lebaran 2025.
“Pengalaman Lebaran tahun kemarin, saya juga disetop tidak bisa jalan sejak H-7 Lebaran. Padahal kebijakannya kan untuk sumbu 3. Tapi, kami yang membawa sumbu dua juga diberhentikan tidak bisa jalan saat itu. Otomatis kami kehilangan penghasilan untuk keluarga dan itu sangat kami sesalkan,” katanya.
“Kami hanya ingin bisa mencari rezeki buat keluarga kami. Jadi, kebijakan ini salah satu yang fatal bagi kami untuk bisa bertahan hidup,” tambahnya.
Tidak hanya Sopian, pengakuan serupa juga disampaikan sopir truk sumbu dua lainnya bernama Ferdi. Dia juga mengalami pelarangan saat Lebaran 2025.
“Saya juga terpaksa menganggur karena tidak diizinkan beroperasi pada H-7 Lebaran. Saat itu, kami para sopir truk sumbu dua sudah tidak bisa lewat tol. Padahal, saya waktu itu membawa barang-barang farmasi atau alat medis,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :