Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:02 WIB
loading...
Koalisi Jakarta Sehat...
Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta No 7/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi. Yakni antara naskah raperda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025. Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?

Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, dalam Perda No 7/2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam peraturan gubernur. Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksi administratif.

Dalam raperda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.

Sekjen Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Perda No 7/2025 ini cacat prosedur karena mengubah hasil sidang paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” katanya dalam siaran tertulis, Jumat (13/2/2026).

Pendapat senada diungkapkan Sekjen Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

“Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, ayat larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan masih ada, namun sanksinya dihapus. Artinya ayat larangan memajang tersebut dilemahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Manik Marganamahendra dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengatakan, perda ini mengindikasikan intervensi kuat pihak lain selama 14 tahun Jakarta tanpa Perda KTR hingga hari ini. Menurutnya, Jakarta seharusnya menjadi barometer nasional. Baca juga: Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok di Pasar Tradisional

Sayangnya perda baru ini tidak menunjukan itikad untuk lebih ketat mengatur iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Jakarta. ”Jangan sampai kesehatan warga digadaikan untuk berkompromi dengan industri rokok,” tuturnya.

Sementara Yun Indriaty dari Smokefree Jakarta (SFJ) menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses legislasi untuk menjaga kepercayaan publik. “Jika hasil paripurna bisa diubah secara sepihak, ini akan menjadi preseden buruk, yang di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa pihak manapun bisa mengubah peraturan perundangan sesuai kepentingannya walaupun telah disepakati di sidang paripurna,” tutur Yun Indriaty.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Anies Ganti Nama RSUD...
Anies Ganti Nama RSUD di DKI Jakarta Jadi Rumah Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved