Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tersangka Bahar bin Smith: Ikut Memukul Kader Banser
Selasa, 03 Februari 2026 - 17:05 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengungkap peran tersangka Habib Bahar Bin Smith yakni diduga ikut memukul terhadap korban anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peran Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith ikut dalam aksi pemukulan terhadap anggota Bansedfr.
"Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menambahkan, Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026) besok.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Baca juga: Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menambahkan, Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026) besok.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Baca juga: Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(shf)
Lihat Juga :