Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Senin, 02 Februari 2026 - 17:35 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Bahar bin Smith , Ichwan Tuankotta, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh pihak kepolisian. Ichwan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ichwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. "Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, kata dia, kliennya itu justru menyelamatkan orang.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. "Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
"Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ichwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith. "Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, kata dia, kliennya itu justru menyelamatkan orang.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. "Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :