506 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Depok Diberi Hukuman dan Denda

Kamis, 17 September 2020 - 01:01 WIB
loading...
506 Pelanggar Protokol...
Sekitar 506 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Metro Depok bersama Kodim 0508/ Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sekitar 506 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Metro Depok bersama Kodim 0508/ Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Depok, Rabu (16/9/2020). Ratusan warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di enam titik di Kota Depok dan tujuh kecamatan.

“Hari ini kami mendapatkat sebanyak 253 pelanggar dikenakan hukuman, 229 pelanggar diberi teguran, dan 24 pelanggar dikenakan denda dengan total Rp 1,2 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Komandan Kodim 0508/Depok Kolonel (Inf) Agus Isrok Mi’roj. (Baca juga; Hanya Satu Lapis, Alasan KCI Larang Penggunaan Scuba di KRL )

Mayoritas pelanggar yang dilakukanwarga adalah tidak memakai masker. Selain itu ada juga tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan jaga jarak. “Paling banyak tidak menggunakan masker, terus ada beberapa tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan utamanya dalam mengatur jarak,” tukasnya.

Dia meneambahkan, operasi yustisi ini bakal digelar secara rutin. Setidaknya operasi akan gencar dilakukan hingga dua pekan ke depan. Tujuannya untuk mengingatkan warga agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga; Pemprov DKI Gelar Acara Tahlilan Almarhum Sekda Saefullah secara Virtual )

“Kita akan dilakukan secara simultan penegakan hukum baik secara preentif, preventif, represif juga dilakukan ini untuk memberikan kesadaran kepada warga. Kalau operasi sebetulnya sampai masyarakat sadar, tetapi sementara kita targetkan dua minggu kalau ada korelasi signifikan dalam mengurangi jumlah,” tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved