Tindak Pelanggar PSBB, Forkopimko Jakut Gelar Operasi Yustisi di Danau Sunter

Kamis, 17 September 2020 - 00:02 WIB
loading...
Tindak Pelanggar PSBB,...
Forkopimko Jakarta Utara melaksanakan operasi yustisi untuk penegakan aturan protokol kesehatan saat PSBB ketat. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melaksanakan operasi yustisi untuk penegakan aturan protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus kedisiplinan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Jadi hari ini kami, bersama Wakil wali Kota Jakarta Utara dan Dandim 502 Jakarta Utara menyiapkan tempat sidang di tempat bagi pelanggar PSBB. Jadi perangkat ada dari Satpol PP, kejaksaan sebagai penuntut umum dan dari pengadilan sebagai hakim saat sidangnya Kata Sudjarwoko di lokasi, Rabu (16/9/2020). (Baca juga; Hanya Satu Lapis, Alasan KCI Larang Penggunaan Scuba di KRL )

Sudjarwoko menjelaskan, dalam operasi ini petugas menyasar masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak tepat. Selain itu, petugas juga menyasar pengendara kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dari ketentuan sebesar 50%.

"Sebagian besar masyarakat yang melanggar kita denda. Untuk pelanggar khusus yang tidak menggunakan masker mulai dari Rp150.000 sampai Rp250.000. Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum atau pribadi yang melebihi kapasitas 50%, kita akaan kenakan denda sesuai pergub terbesar Rp50 juta," tuturnya.

Soal mekanismenya, Sudjarwoko menerangkan, dalam penindakan ini dilakukan dua jenis, baik razia secara stationer maupun secara mobile. Hal ini untuk menyisir masyarakat nakal dan tidak menerapkan aturan PSBB ketat. (Baca juga; Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tangsel Dihukum Push Up dan Dijemur )

"Anggota mencari siapa pelanggarnya. Setelah nanti ada ditemukan atau didapati warga yang tidak disiplin, maka petugas akan membawa ke ruang sidang langsung. Diserahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum, kemudian disidangkan oleh hakim," ujar Djarwoko.

Salah satu pelanggar, Arief mengatakan sangat kaget saat di berhentikan petugas. "Saya habis makan sama istri saya, kaget sih pas dicegat. Tapi memang ini tugas pemerintah dan hakim mengatakan saya bebas dan jangan sampai lakukan kesalahan," ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Rekomendasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved