Soal Pembelajaran Siswa Lewat Siaran TV, Begini Pendapat DPRD Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 20:31 WIB
loading...
Soal Pembelajaran Siswa Lewat Siaran TV, Begini Pendapat DPRD Makassar
sejumlah siswa terlihat tengah berkumpul di salah satu rumah. Mereka tengah menjalankan aktivitas belajar di rumah selama pandemi COVID-19. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menilai, pembelajaran via saluran televisi yang dicanangkan Kementerian Pendidikan menggandeng TVRI di tengah pandemi COVID-19, adalah langkah yang efektif.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Abdul Rahman Bando, menyusul diberlakukannya pembelajaran via TV yang telah dimulai sejak sepekan lalu.

"Itulah salah satu cara bagaimana anak-anak bisa tetap menerima pelajaran, daripada susah mau didatangkan ke sekolah," ujar Rahman, Kamis (16/4/2020).



Terpisah, anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menjelaskan, upaya ini masih butuh perhatian dan evaluasi, pasalnya penerapan tersebut meski diakuinya cukup baik, tidak menutup kemungkinan beberapa siswa masih tidak mengikuti pembelajaran di TV, karena terkendala perangkat.

Selain itu,balajar via TV kata Hidayat hanya bersifat kelas tambahan, yang perlu ditingkatkan saat ini katanya adalah, suatu aplikasi rujukan dan seragam yang bisa menjalankan pelajaran agar lebih interaktif.

Pasalnya saat ini menurut dia, tiap sekolah bahkan kelas tidak memiliki satu aplikasi utama yang dijadikan patokan. Mereka kata Hidayat menggunakan aplikasi yang berbeda-beda, sehingga informasi yang diperoleh dan tersampaikan juga sedikit banyak akan beragam.

"Untuk Kota Makassar pemerintah perlu meng-hire satu aplikasi untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Makassar, mem-booking atau membayar yang prabayar, mengingat aplikasi semisal zoom masih memiliki keterbatasan," kata dia.

Hidayat khawatir, penyampaian informasi terputus di tengah jalan jika menggunakan aplikasi zoom yang diketahui memberikan batasan pada pemakai hanya sampai 40 menit, sementara pembelajaran katanya mengharuskan bisa sampai sejam.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)