Soal Mens Rea Pandji, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 10 Saksi dan Ahli
Selasa, 20 Januari 2026 - 17:16 WIB
loading...
Pandji Pragiwaksono. Foto/Tangkapan layar IG Pandji Pragiwaksono
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy Mens Rea . Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dan ahli.
"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Iman menuturkan, pihaknya masih akan mengagendakan permintaan keterangan dari saksi-ahli terkait konten Mens Rea tersebut. Dia menambahkan, sejauh ini, sudah ada tiga laporan polisi dalam kasus tersebut. Meski begitu, ia tidak merinci siapa saja pelapornya.
Baca Juga: Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono Bakal Dianalisis Polda Metro
"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 LP dan 2 pengaduan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya kapan Pandji akan dimintai klarifikasi, Iman belum merinci lebih pasti. "Nanti setelah para ahli dan saksi yang terkait dengan hal tersebut baru kita lakukan klarifikasi (terlapor). Kan harus diklarifikasi apa yang disampaikan itu maksudnya seperti apa," jelas dia.
Baca Juga: Yenny Wahid Bicara Soal Polemik Komika Pandji yang Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan. Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik. "Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.
"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Iman menuturkan, pihaknya masih akan mengagendakan permintaan keterangan dari saksi-ahli terkait konten Mens Rea tersebut. Dia menambahkan, sejauh ini, sudah ada tiga laporan polisi dalam kasus tersebut. Meski begitu, ia tidak merinci siapa saja pelapornya.
Baca Juga: Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono Bakal Dianalisis Polda Metro
"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 LP dan 2 pengaduan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya kapan Pandji akan dimintai klarifikasi, Iman belum merinci lebih pasti. "Nanti setelah para ahli dan saksi yang terkait dengan hal tersebut baru kita lakukan klarifikasi (terlapor). Kan harus diklarifikasi apa yang disampaikan itu maksudnya seperti apa," jelas dia.
Baca Juga: Yenny Wahid Bicara Soal Polemik Komika Pandji yang Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan. Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik. "Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.
(zik)
Lihat Juga :