Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:31 WIB
loading...
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta membahas Pengurus PBNU yang terlibat kasus dugaan korupsi. Foto/istimewa
A A A
CIREBON - Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta menyepakati pemberhentian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji. Rumusan tersebut disepakati dalam forum yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon pada Jumat 16 Januari 2026.

Forum Bahtsul Masail ini diketuai para kiai muda di antaranya; KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad.

Termasuk KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan puluhan kiai muda lainnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj menyebut, ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya.

Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel

Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak memecat atau tidak menon-aktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malah memberi bantuan hukum. Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan.

"Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022," katanya, Selasa (20/1/2026).

Lihat video: Kasus Korupsi Dana Haji Eks Menag Yaqut Diduga Mengalir ke PBNU?


Kedua, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dia adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru-baru ini diresmikan PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung Ketum PBNU.

"Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri," ucapnya.

Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjabat sebagai Ketua PBNU. Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU dan belum dinon-aktifkan.

Dalam proses tindaklanjutnya, KPK perhari ini sudah memanggil petinggi NU sebagai saksi korupsi kuota haji, yaitu KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz menjabat sebagai Ketua PBNU bidang keuangan dan KH. Muzakki Cholis (MZK) menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta serta pengurus lembaga dan banom ditingkatan PBNU.

"Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja," ucapnya.

Dengan latarbelakang itu, kata KH Shofi, ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka apalagi bersetatus divonis adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan alasan dan argumentasi keagamaan, yakni sebagai berikut, pertama, membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU.

"Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh)," katanya.

Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis.

Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut.

"Keterangan itu menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” ungkapnya.

Berdasarkan Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Rad al-Mukhtar, bahwa jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.

Pendapat senada disampaikan oleh Imam al-Kasani bahwa jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”

Ketiga, ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK. Sebagai pemimpin ulama harus memberi teladan baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah).

"Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinon-aktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” tegasnya.

Keempat, membedakan antara urusan pribadi dengan urusan organisasi. Dan memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa melibatkan nama organisasi.

Jika masih menjabat, maka jabatannya itu akan terus melekat sebagai identitas sosialnya baik dalam penyebutan oleh KPK maupun oleh media serta masyarakat umum.

"Penyebutan jabatan PBNU, PWNU, atau yang lain, tidak bisa dihindari dalam pemberitaan ketika seseorang masih menjabat. Ini harus diakhiri," ucapnya.

Kelima, seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin, maka ia tidak bisa tidak harus menyandang karakter kepemimpinan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang mencakup Shiddiq (benar), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathanah (cerdas).

Karena, kepemimpinan ulama di NU mengurus urusan dunia dan akhirat, sebagaimana dikatakan sejarawan Ibnu Khaldun bahwa imamah (kepemimpinan) memiliki tugas dan tujuan utama mengarahkan manusia menuju kemaslahatan dunia maupun akhirat.

Keenam, amar ma’ruf wa nahi munkar (memerintahkan hal-hal yang makruf dan melarang hal-hal yang mungkar). Ini berlaku universal. Terlebih kepada para tokoh ormas keulamaan, yang seharusnya lebih ketat dan hidup asketis (zuhud).

“Sebab itu, kepemimpinan PBNU dan semua tingkatannya yang tidak mencerminkan kepemimpinan ulama harus diberhentikan—bahkan ada yang sekadar kriteria kepemimpinan umum saja tidak ada. Makanya, kepemimpinan PBNU sekarang harus segera dievaluasi total dan dikembalikan kepada khittahnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama sehingga merusak keseluruhan citra NU di mata masyarakat,” katanya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved