Kisruh Keraton Solo, Acara Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Diwarnai Kericuhan
Minggu, 18 Januari 2026 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, terkait tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Kalau tadi melihat ada sedikit insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan," kata Fadli Zon menanggapi kericuhan yang terjadi saat acara.
Fadli Zon berharap Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional dapat menyelesaikan persoalan ini.
Fadli Zon yakin Tedjowulan merupakan sosok yang bijaksana, sehingga dapat mengundang semua kerabat dan keluarga besar keraton. Fadli Zon mengemukakan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tersebut sebenarnya sudah diserahkan. Namun acara yang berlangsung di keraton hanya untuk kepentingan seremonial saja.
Terpisah, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyampaikan, dirinya menyela saat acara karena merasa tidak dihargai sebagai tuan rumah.
"Kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu, tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu," ucap Timoer Rumbai.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan tembusan kepada Presiden RI. Pihaknya melihat ketidakadilan terkait proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan.
"Kalau tadi melihat ada sedikit insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan," kata Fadli Zon menanggapi kericuhan yang terjadi saat acara.
Fadli Zon berharap Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional dapat menyelesaikan persoalan ini.
Fadli Zon yakin Tedjowulan merupakan sosok yang bijaksana, sehingga dapat mengundang semua kerabat dan keluarga besar keraton. Fadli Zon mengemukakan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tersebut sebenarnya sudah diserahkan. Namun acara yang berlangsung di keraton hanya untuk kepentingan seremonial saja.
Terpisah, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyampaikan, dirinya menyela saat acara karena merasa tidak dihargai sebagai tuan rumah.
"Kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu, tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu," ucap Timoer Rumbai.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan tembusan kepada Presiden RI. Pihaknya melihat ketidakadilan terkait proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan.
Lihat Juga :