Dua Pejabat DKI di Gedung Kantor Almarhum Saefullah Positif Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 19:13 WIB
loading...
Dua Pejabat DKI di Gedung...
Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, tempat almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah bekerja, ditutup selama tiga hari mulai Kamis 17 September besok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, tempat almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah bekerja, ditutup selama tiga hari mulai Kamis 17 September besok. Penutupan gedung bukan karena almarhum Saefullah, melainkan lantaran adanya pejabat tinggi pratama positif Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) Huruf F yang berbunyi 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)'. (Baca juga: Dengan Suara Terbata-bata, Anies: Selamat Jalan Putra Terbaik Jakarta)

"Pemprov DKI Jakarta, khususnya di Gedung G ini, di Balai Kota, akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (16/9/2020).

Anies menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi, Gedung Blok G pada Kamis, Jumat, dan Sabtu, akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya. (Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah)

Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved