65 Oknum TNI dari 3 Matra Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Rabu, 16 September 2020 - 18:39 WIB
loading...
65 Oknum TNI dari 3...
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan update penyidikan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas , Jakarta Timur. Total ada 65 oknum TNI menjadi tersangka dan sudah ditahan.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, sejauh ini sudah ada 119 prajurit TNI tiga matra yang diperiksa. Sebanyak 90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU. "Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Eddy menuturkan, masih mendalami kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. Dia pun berjanji akan secara transparan mengusut tuntas kasus itu."Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya. (Baca: Danpuspomad: 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas)

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Rekomendasi
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved